Nasional
Pemerintah Berpeluang Izinkan UMKM, Koperasi, dan Ormas Kelola Tambang Mineral
Kaltimtoday.co - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka kesempatan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, koperasi, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk ikut mengelola sektor pertambangan mineral, seperti nikel, timah, dan bauksit.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa, peluang ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperluas akses ekonomi masyarakat terhadap sumber daya alam nasional.
“Iya, termasuk pengelolaan tambang nikel,” ujar Yuliot usai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian ESDM, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BP2MI di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Sebelumnya, izin pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan hanya berlaku pada komoditas batu bara, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76/2024 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan untuk Penataan Investasi.
Namun kini, lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2025—perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara—aturan tersebut diperluas sehingga koperasi, UMKM, dan ormas keagamaan bisa turut mengelola tambang mineral lainnya.
“Ini berlaku ke depan, jadi pengelolaan komoditas mineral akan dibuka lebih luas,” tambah Yuliot.
Dalam beleid baru tersebut, pemerintah juga memperkuat posisi koperasi di sektor pertambangan. Misalnya, Pasal 26C mengatur bahwa verifikasi administratif koperasi akan dilakukan oleh kementerian yang membidangi urusan koperasi. Hasil verifikasi ini menjadi dasar pemberian prioritas bagi koperasi untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Selain itu, Pasal 26E menjelaskan bahwa menteri berwenang memberikan izin WIUP mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui sistem perizinan terintegrasi elektronik (OSS).
Adapun dalam Pasal 26F, ditetapkan bahwa koperasi dan UMKM dapat mengelola WIUP seluas maksimal 2.500 hektare, sedangkan badan usaha milik ormas keagamaan berhak atas WIUP mineral logam hingga 25.000 hektare dan WIUP batu bara hingga 15.000 hektare.
[RWT]
Related Posts
- Pemkab Kukar Perketat Pengawasan Migas dan Tambang di Kawasan Hutan
- Bupati Sri Juniarsih Dorong Ibu-Ibu di Berau Aktif Berwirausaha untuk Perkuat Ekonomi Keluarga
- Desa Kota Bangun Ulu Adopsi Konsep SOE, Hadirkan Ruang Seni dan UMKM di Tepian
- Aktivitas Tambang Ganggu Warga di Kukar, Kuasa Hukum Desak Perusahaan Lakukan Pembebasan Lahan
- UMKM Sangasanga Didorong Naik Kelas Lewat Digitalisasi dan Pelatihan Berkelanjutan







