Advertorial
Pemkab Kukar Susun Tahap Awal RKPD 2026
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) tengah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Penyusunan ini dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Senin (10/2/2025).
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappeda Kukar, Syarifah Vanessa Vilna, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi hingga dunia usaha.
Sunggono menerangkan, penyusunan ini merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja pembangunan, sehingga banyak stakeholder yang dilibatkan.
“Kita sudah menyelesaikan salah satu tahapan rencana pembangunan yang diamanatkan pemerintah (pusat) terkait dengan kewajiban pemerintah untuk menyusun RKPD khususnya di tahun 2026,” kata Sunggono.
Ia menyebutkan, penyusunan yang dibuat masih rencana awal, dengan dihadiri peserta hampir seluruh entitas di Kukar. Mereka memberikan masukan, saran, pendapat dan koreksinya.
Rencana, lanjut Sunggono, akan dilaksanakan kembali forum konsultasi publik dalam rangka mendengarkan penyampaian-penyampaian hasil koreksi yang menjadi rencana awal kinerja pemerintah daerah kedepan.
“Mudah-mudahan nanti akan ada forum lagi untuk memastikan bahwa koreksi-koreksi itu bisa segera kita selesaikan, berdasarkan ketentuan yang ada,” tandasnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Komisi IV DPRD Samarinda Nilai Stiker Label Keluarga Miskin Bisa Jadi Alat Pemutakhiran Data
- Desak Revisi UU Ketenagakerjaan ke Komisi IX DPR RI, Wali Kota Samarinda: Outsourcing Jangan Sentuh Pekerjaan Inti
- Hari Pahlawan, Bupati Berau Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Daerah dan Dukung Generasi Muda
- DPRD Kukar Ajak Generasi Muda Kukar Maknai Hari Pahlawan dengan Semangat Berjuang di Era Modern
- Terdakwa Kasus Korupsi Reklamasi di Samarinda Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Soroti Kewenangan Jabatan








