Advertorial
Pemkab Kukar Susun Tahap Awal RKPD 2026
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) tengah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Penyusunan ini dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Senin (10/2/2025).
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappeda Kukar, Syarifah Vanessa Vilna, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi hingga dunia usaha.
Sunggono menerangkan, penyusunan ini merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja pembangunan, sehingga banyak stakeholder yang dilibatkan.
“Kita sudah menyelesaikan salah satu tahapan rencana pembangunan yang diamanatkan pemerintah (pusat) terkait dengan kewajiban pemerintah untuk menyusun RKPD khususnya di tahun 2026,” kata Sunggono.
Ia menyebutkan, penyusunan yang dibuat masih rencana awal, dengan dihadiri peserta hampir seluruh entitas di Kukar. Mereka memberikan masukan, saran, pendapat dan koreksinya.
Rencana, lanjut Sunggono, akan dilaksanakan kembali forum konsultasi publik dalam rangka mendengarkan penyampaian-penyampaian hasil koreksi yang menjadi rencana awal kinerja pemerintah daerah kedepan.
“Mudah-mudahan nanti akan ada forum lagi untuk memastikan bahwa koreksi-koreksi itu bisa segera kita selesaikan, berdasarkan ketentuan yang ada,” tandasnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Fun Walk Sekolah Citra Kasih Gaet 300 Peserta, Jadi Ajang Keakraban Orang Tua Murid
- Dermaga Harapan Baru Siap Direvitalisasi 2026: Tambat Kapal, Dongkrak PAD, hingga Hidupkan Kembali Memori Transportasi Sungai
- Pemerintah Siapkan Aturan Baru KUR 2026, Penyaluran Sudah Capai Rp 240 Triliun
- Pemprov Kaltim Kolaborasi dengan Kodam VI Mulawarman Manfaatkan Lahan Eks Tambang untuk Program Swasembada Beras
- Pemkot Samarinda Genjot Pembangunan Rumah MBR: Permudah Izin, Wajibkan Kolam Retensi, dan Tegaskan Hak Kepemilikan








