Advertorial
Pemkab Kukar Tak Terapkan WFH atau ASN Kerja dari Rumah

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), meskipun kebijakan tersebut diperbolehkan secara nasional mulai Senin (24/3/2025).
Aturan WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2/2025, yang bertujuan mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat menjelang Hari Raya Nyepi 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah. Dengan kebijakan ini, instansi pemerintah diberi fleksibilitas dalam menerapkan work from office (WFO) dan WFH sesuai kebutuhan.
Namun, Pemkab Kukar memilih tidak menerapkan WFH dengan berbagai pertimbangan.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono menyebutkan, kebijakan pemerintah pusat sebagai antisipasi membludaknya pegawai yang mudik di kampung halamannya. Sehingga diberikan kesempatan untuk kerja dimanapun, agar tidak terjadi kemancetan pada arus mudik.
“Kalau di Kukar apa relevansinya, kita loh tidak ada macet, tidak ada yang terganggu dengan bekerja dikantor,” ujar Sunggono.
Aturan KemenPANRB, lanjut Sunggono sudah didiskusikan apakah diterapkan atau tidak. Berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya kondisi arus mudik di Kukar.
“Itu sudah kami diskusikan juga, sehingga kami tidak mengambil kebijakan WFH untuk diterapkan di Kukar,” tandasnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Related Posts
- Tayang Lebaran 2025, Ini Sinopsis Film Komang yang Ceritakan Kisah Cinta Raim Laode
- Arus Mudik di Terminal Tipe A Samarinda Seberang Alami Peningkatan Penumpang
- Jelang Mudik Lebaran, Masyarakat Diimbau Antisipasi Rawan Longsor di Jalur Kutim-Berau
- Kapan Lebaran 2025? Ini Perkiraan Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
- Dishub Kaltim Perketat Pengawasan Angkutan Umum Jelang Mudik Lebaran 2025