PPU
Pemkab PPU Akan Pecah Dua OPD, Surodal: Butuh Proses Panjang
Kaltimtoday.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan memecah dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun ini. Dua OPD tersebut adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag).
Asisten III bidang administrasi umum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara (Setkab PPU) Surodal mengatakan, Disdikpora PPU nantinya akan dipecah menjadi dua, yaitu pertama Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Begitu pula dengan Dinas KUKM Perindag yang akan dibagi menjadi Dinas KUKM Perindustrian dan Dinas Perdagangan.
“Berdasarkan hasil identifikasi Dinas Pendidikan serta Dinas Pemuda dan Olahraga nanti berada di kelas B. Terus Dinas KUKM Perindustrian itu di kelas B, untuk Dinas Perdagangan B juga,” terang Surodal saat ditemui di ruangannya.
Kajian secara akademis baik kelembagaan, analisis jabatan, tata laksana maupun pengembangan kinerja nantinya akan dilakukan oleh bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten PPU. Sementara ini kajian perihal pemecahan masih dilakukan di internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
“Kajian khususnya di Ortal, tapi sekarang kajian dari SKPD-nya terlebih dahulu. Dana pengkajian khusus di Ortal memang kebetulan belum masuk,” lanjutnya.
Proses pemecahan OPD cukup panjang, hasil kajian dari Pemkab PPU kedepan harus melalui konsultasi dan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, selaku pihak yang memberi persetujuan apakah memenuhi syarat kelayakan atau tidak OPD terkait untuk dipecah.
“Kajian dari Sekretariat Daerah dalam hal ini Ortal nanti dikonsultasikan dulu ke Pemprov Kaltim, karena yang memberi semacam lampu hijau OPD mekar itu Pemprov,” tegasnya.
Berdasarkan kajian, Pemprov Kaltim memberi persetujuan pemecahan OPD, Pemkab PPU kemudian harus segera mempersiapkan berbagai dokumen pendukung guna pembentukan produk hukum berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Kemudian akan diturunkan lebih terperinci menjadi Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Struktur Organisasi dan Tata Laksana (SOTK) masing-masing OPD.
“Waktunya belum bisa selesai semester ini, kami tergantung kecepatan teman-teman mengkaji, kira-kira memakan waktu lima hingga delapan bulan lah,” tutup Surodal.
[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Bapelitbang PPU Dorong Pelaku UMKM dan OPD Daftarkan HAKI untuk Produk Lokal
- Samarinda Dapat Bantuan Keuangan Rp588,3 Miliar dari Pemprov, Jadi Penerima Terbesar di Kaltim
- Sri Juniarsih Instruksikan OPD Persiapkan Peringatan 17an dan Hari Jadi Berau
- Pemprov Kaltim Siapkan Videotron untuk Live Streaming Upacara HUT RI di IKN
- Alami Sedikit Penurunan, Pemprov Kaltim Tetapkan Harga TBS Sawit Jadi Rp2.656,02 per Kg Juli 2024