Daerah

Pemkot Bontang Perpanjang Durasi Proyek Jalan Soekarno-Hatta, Denda Berdasarkan Nilai Kontrak

Suara Network — Kaltim Today 02 Januari 2024 12:09
Pemkot Bontang Perpanjang Durasi Proyek Jalan Soekarno-Hatta, Denda Berdasarkan Nilai Kontrak
Ilustrasi.

Kaltimtoday.co, Bontang - Pembangunan Jalan Soekarno-Hatta di Bontang kini memasuki fase perpanjangan waktu. Anwar Nurddin selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPR Bontang, mengumumkan bahwa proyek tersebut akan diperpanjang selama 50 hari dari jadwal awal.

Perpanjangan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemkot Bontang dan kontraktor pelaksana, PT Bangun Pilar Persada, yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 15 miliar. Oleh sebab itu, proyek ini akan berlanjut hingga Februari 2024.

"Diberi kesempatan hingga 50 hari ke depan. Sudah hasil kesepakatan. Karena kan secara aturan juga bisa selama kontraktor mampu menyelesaikan pengerjaan. 

Anwar juga menyatakan bahwa perpanjangan waktu ini akan disertai dengan denda. Denda tersebut dihitung berdasarkan nilai kontrak, dengan tarif seperseribu. Namun, jumlah pasti denda yang akan dikenakan kepada PT Bangun Pilar Persada tidak diungkapkan.

PT Bangun Pilar Persada sebelumnya telah menerima surat teguran kedua dari Pemkot Bontang karena progres pekerjaan yang tertunda, termasuk saat pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan hingga 15 persen. Pemkot Bontang telah membayarkan sekitar Rp 10 miliar untuk pekerjaan tersebut, termasuk jaminan uang muka dan pencairan tahap kedua.

"Ada dendanya pasti. Kan diberikan kesempatan. Perhitungannya 1/1000x nilai kontrak. Jumlah pastinya saya tidak hafal," ujar Anwar.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya