Advertorial
Pemprov Kaltim Musnahkan Ribuan Marshmallow Mengandung Gelatin Babi Meski Berlabel Halal

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) mengambil langkah tegas dengan memusnahkan ribuan produk makanan ringan jenis marshmallow yang terbukti mengandung gelatin babi, meskipun telah berlabel halal.
Aksi pemusnahan ini dilaksanakan oleh PT Delta Anugerah Indonesia di kawasan Jalan Batu Besuang, Sempaja, Samarinda Utara. Kegiatan tersebut turut disaksikan langsung oleh Kepala Dinas PPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, bersama perwakilan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kaltim dan pihak terkait lainnya.
Sebanyak 10.753 bungkus marshmallow dari tiga merek, yakni Car Mallow, Flower Mallow, dan Mini Marshmallow, dimusnahkan usai hasil klarifikasi pada 6 Mei 2025 menunjukkan bahwa produk-produk tersebut mengandung unsur porcine (babi) yang tidak sesuai dengan ketentuan halal. Meskipun demikian, produk tersebut tetap mencantumkan label halal, yang berpotensi menyesatkan konsumen Muslim.
Heni menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah bersama pelaku usaha dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk berlabel halal yang beredar di pasaran.
"Langkah ini dilakukan untuk menjamin agar sistem perdagangan di Kalimantan Timur berjalan sesuai regulasi, jujur, dan bertanggung jawab. Produk yang tidak memenuhi standar halal harus ditarik dan dimusnahkan demi perlindungan konsumen, terutama masyarakat Muslim," jelas Heni.
Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah dan BPJPH menjadi pilar penting dalam mengawasi produk-produk yang beredar, agar tidak merugikan konsumen dari sisi keyakinan maupun kesehatan.
Selain sebagai upaya perlindungan konsumen, pemusnahan ini juga menjadi simbol penegakan hukum dalam distribusi makanan dan minuman di wilayah Kalimantan Timur. Heni berharap langkah ini bisa menjadi peringatan bagi produsen lain agar lebih bertanggung jawab terhadap kehalalan bahan dalam produknya.
"Produk yang mengandung bahan haram wajib ditarik dari peredaran sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami ingin masyarakat semakin yakin bahwa pemerintah berkomitmen menjaga integritas label halal," tambahnya.
Pemusnahan ini disaksikan pula oleh perwakilan Dinas Disperindagkop UKM Kaltim dan BPJPH Kaltim, sebagai bentuk pengawasan terhadap keamanan dan kehalalan produk konsumsi di daerah.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menyertakan label halal dan memastikan seluruh proses produksi hingga distribusi mematuhi standar yang telah ditetapkan.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- 95 Pengurus FPKS Kaltim Dilantik, Siap Perjuangkan Hak Petani Sawit Mandiri
- Pers Kaltim Diteror, AJI–PWI–IJTI Desak Polisi Usut Doxing terhadap Jurnalis
- PW KAMMI Kaltimtara Gelar Diskusi Publik Bahas Banjir dan Longsor Samarinda, Soroti Dampak Tambang dan Infrastruktur Drainase
- Sekda Kaltim Sebut Tiga Pergub Gratispol Dapat Persetujuan Kemendagri
- Pengangguran di Kaltim Menurun, Sektor Pertambangan Jadi Motor Penyerapan Tenaga Kerja