Kukar

Pemuda Muhammadiyah Kukar Launching Lembaga Bantuan Hukum Sinar Surya Keadilan

Kaltim Today
18 Oktober 2021 12:10
Pemuda Muhammadiyah Kukar Launching Lembaga Bantuan Hukum Sinar Surya Keadilan
Launching Lembaga Bantuan Hukum dan Sosialisasi dikalangan AMM Kukar. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Melihat betapa pentingnya bantuan hukum terutama dalam membantu masyarakat kurang mampu tersandung perkara hukum. Pemuda Muhammadiyah Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) launching Sinas Surya Keadilan di Komplek Perguruan Muhammadiyah Tenggarong pada Minggu (17/10/2021) kemarin.

Ketua PDPM Kukar, Edi Rahman mengatakan, launching diselenggarakan agar masyarakat khususnya di internal Muhammadiyah mengetahui adanya bantuan hukum. Kemudian masyarakat umum paham dan tau keberadaan bantuan ini.

Terbentuknya Sinar Surya Keadilan bertujuan dapat membantu warga kurang mampu yang tersandung berbagai kasus hukum di Kukar. Melihat berbagai situasi tertentu, peran Pemuda Muhammadiyah tentu dibutuhkan ditengah masyarakat sebagai bentuk komitmen kepedulian bersama.

“Ini salah satu terobosan dan dakwah kami untuk meningkatkan berbagai bidang hukum. Memang sudah waktunya harus membuka bantuan hukum,” kata Rahman.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Pada dasarnya bantuan itu gratis, namun LBH ada dua kriteria yakni sudah terakreditasi atau belum dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Kalau sudah akreditasi memang seharusnya gratis semua tapi sementara ini LBH Pemuda Muhammadiyah belum. Jadi hanya gratis dari lawyer atau pengacaranya saja, sedangkan biaya administrasi di pengadilan atau semacamnya akan didiskusikan kembali.

“Kalau memang betul-betul masyarakat tidak mampu kami akan biayai dengan dibuktikan surat keterangan tidak mampu,” terangnya.

Selain launching, juga ada sosialisasi khusus dikalangan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kukar supaya mengetahui seperti apa itu hukum dan pelanggaran hukum. Bagaimana meminimalisir pelanggaran tersebut bisa dihindari sebelum masuk perkara hukum.

“Tujuan kami memberikan pemahaman hukum agar tidak masuk ke ranah hukum atau pengadilan,” tutupnya.

[SUP | NON]



Berita Lainnya