Nasional
Muhammadiyah Ungkap Alasan Terima “Jatah” Kelola Tambang
Kaltimtoday.co - Muhammadiyah menjadi ormas keagamaan di Indonesia kedua yang menerima tawaran izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah. Pada Minggu (28/7/2024), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengungkapkan keputusan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) di Yogyakarta soal kesepakatan para Ketua PP Muhammadiyah bersama 35 Pimpinan Wilayah Daerah (PWM) terkait konsesi tambang.
Muhammadiyah Lakukan Kajian Komprehensif
Muhammadiyah tidak serta merta menerima atau menolak tawaran tersebut tanpa pertimbangan matang. Muhammadiyah menegaskan tawaran “jatah” pengelolaan tambang dari pemerintah tersebut memiliki beberapa syarat.
Dilansir Suara, Haedar Nashir selaku Ketua Umum PP Muhammadiyah, mengungkapkan bahwa keputusan menerima konsesi tambang ini didasarkan pada kajian komprehensif yang dilakukan selama lebih dari dua bulan.
Kajian ini melibatkan berbagai aspek dan kelompok, termasuk mereka yang tidak setuju dengan beberapa kebijakan tambang, memastikan keputusan didasarkan pada pendekatan berbasis ilmu.
“Kami selalu punya prinsip menerima, menolak, dan melakukan langkah tepat setelah mempertimbangkan berbagai faktor,” ungkapnya, dikutip Suara.
Alasan Muhammadiyah
Meskipun menyetujui konsesi tambang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024, Muhammadiyah menyampaikan beberapa syarat ketat. Model pengelolaan tambang yang diusulkan berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial.
Nantinya, keuntungan dari pengelolaan usaha tambang akan dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.
Dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah juga melibatkan kalangan profesional dari internal Muhammadiyah maupun masyarakat sekitar area tambang. Haedar menekankan pentingnya sinergi dengan perguruan tinggi dan penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam sebagai prioritas utama.
Dukungan terhadap Energi Terbarukan
Muhammadiyah akan melakukan pengelolaan tambang dalam batas waktu tertentu serta terus mendukung pengembangan sumber energi terbarukan. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya Muhammadiyah memperkuat dakwah di bidang ekonomi, sesuai amanat Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar tahun 2015, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan prinsip-prinsip keadilan sosial.
Haedar menegaskan bahwa jika pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan dampak negatif, Muhammadiyah siap mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah.
“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa pengelolaan tambang ini berjalan sesuai prinsip-prinsip yang telah disepakati,” tutup Haedar.
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp.
Related Posts
- Awang Faroek Ishak Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP Kaltim
- Ajukan Gugatan ke MA, Sejumlah Tokoh Lintas Bidang Tolak Suap Tambang untuk Ormas Keagamaan
- Tolak Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan, Sejumlah Tokoh dan LSM Ajukan Uji Materi PP 25/2024 ke MA
- SAKSI FH Unmul Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Izin Tambang Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
- Kasus Anak Tenggelam di Kolam Eks Tambang, Bupati Kukar Minta Perusahaan Penuhi Kewajiban Reklamasi