Daerah

Pengelola EO Nilai Pemkot Bontang Tebang Pilih dan Tak Konsisten Terapkan Perda Iklan dan Kawasan Tanpa Rokok

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 14 Juni 2024 13:25
Pengelola EO Nilai Pemkot Bontang Tebang Pilih dan Tak Konsisten Terapkan Perda Iklan dan Kawasan Tanpa Rokok
Tenant rokok berdiri di salah satu konser yang digelar di Lapangan Batalyon Arhanud 007/ABC, Kamis (13/6/2024) malam.(Istimewa) 

Kaltimtoday.co, Bontang - Pemkot Bontang menuai kritik dari sejumlah pengelola event organizer (EO). Mereka menilai Pemkot tak konsisten dan tebang pilih dalam menerapkan Perda terkait pemasangan iklan sponsor rokok di kawasan tanpa rokok.

Salah seorang pengelola EO di Bontang yang enggan disebutkan namanya bilang, selama ini Pemkot sesumbar melarang berbagai kegiatan, termasuk konser musik, yang disponsori perusahaan rokok. Ini dilakukan lantaran pemerintah tak menjaga agar tak makin banyak warga jadi perokok. Pun untuk menjaga predikat Bontang sebagai Kota Layak Anak (KLA).

Namun nyatanya, kata pria asli Bontang ini, masih ada kegiatan disponsori rokok. Hal ini membuatnya mempertanyakan komitmen dan konsistensi Pemkot dalam menerapkan produk hukum yang dibuatnya sendiri. 

“Katanya dilarang, tapi nyatanya masih ada kegiatan yang disponsori rokok,’’ ujarnya kepada Kaltim Today, Kamis (13/6/2024) malam. 

Adapun, kegiatan dimaksud ialah konser musik yang menghadirkan penyanyi pop Jawa, Denny Caknan, bersama musisi lainnya. Kegiatan itu dihelat di Lapangan Batalyon Arhanud 007/ABC, Kamis (13/6/2024) malam. Dalam arena konser, diketahui salah satu produsen rokok filter mendirikan tenant. Sementara di sisi lain, konser itu terbuka untuk umum, pun tak ada batasan umur penonton. Artinya, laki-laki, perempuan, remaja, dan anak-anak bisa masuk selama memiliki tiket. 


Keberadaan tenant rokok dalam kegiatan yang dihadiri masyarakat umum inilah yang disoal. Sebab ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. 

“Selama ini kami sebagai EO juga bingung, Perda itu agak rancu. Kawasan tertib iklan rokok seperti apa yang dimaksud,” bebernya. 

Dia menambahkan, selama bertahun-tahun, belum pernah ada konser musik di Bontang disponsori perusahaan rokok. Ini baru terjadi lagi dalam konser yang menghadirkan Denny Caknan pada Rabu malam. 

“Kami berhak mempertanyakan ini. Panitia konser itu dapat izin dari pemkot atau tidak. Pemkot tahu tidak kalau di dalam itu ada sponsor rokok,” tegasnya. 

Terpisah, panitia konser, Sigit, enggan menjawab ketika dimintai konfirmasi terkait keberadaan tenant rokok di arena konser.

Kami meminta konfirmasi pada Rabu (13/6/2024) pukul 09.10 malam. Pertanyaan dikirim melalui pesan singkat dibaca, namun tak dijawab. Telepon dan konfirmasi lanjutan pun tak mendapat respon.  

Ketika dikonfirmasi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Syahruddin dengan tegas mengatakan Pemkot tegas melarang adanya pemasangan iklan rokok di Kota Bontang.

Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan moratorium terkait kebijakan pemerintah dengan pencanangan Bontang sebagai Kota Layak Anak (KLA). Ini dilakukan sesuai dengan arahan Wali Kota Bontang, Basri Rase. Bontang jelas melarang berbagai iklan rokok karena bertentangan dengan status KLA. 

“Arahan kami jelas, kami tidak menerbitkan izin iklan rokok,” jelasnya ketika dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024) malam.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya