Daerah
Pengelolaan Fee Kayu dan Aset Air Baku Tak Transparan, Warga Laporkan Kakam Pilanjau ke Polres Berau

Kaltimtoday.co, Berau - Kepala Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung dilaporkan oleh warganya ke Polres Berau atas dugaan penyelewengan dana kompensasi hasil hutan dan pengelolaan air baku Gunung Padai sebagai aset Kampung Pilanjau.
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan warga yang menganggap jika pengelolaan dana tersebut tidak transparan dan tidak jelas tata kelola keuangannya. Sehingga warga meminta agar kepolisian dapat bertindak melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kampung, Andi Baso Galigo.
Laporan dengan nomor /ADV-AB/02/2025 itu diserahkan oleh warga ke Polres Berau pada, Jumat (14/3/2025) kemarin dengan didampingi Kuasa Hukum, Andi Bahrunsyah dan rekan.
"Dalam surat aduan laporan kami ada enam poin yang kami uraikan untuk menjelaskan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan dan penggunaan fee kayu dan pengelolaan air minum sebagai aset kampung tersebut," ujar Kuasa Hukum Warga, Andi Bahrunsyah.
Dia menjelaskan, penerimaan kompensasi hasil hutan kayu dari PT Hamparan Hutan Hijau Mas untuk masyarakat kampung sebesar Rp 45 ribu per meter kubik, pengelolaan keuangannya sampai sekarang tidak transparan begitu pun pengelolaan air baku Gunung Padai yang sejak tahun 2022 hingga tata kelola keuangannya juga dianggap tidak transparan.
Mengenai hal tersebut, masyarakat sudah berulang kali meminta penjelasan dan klarifikasi terhadap pengelolaan keuangan aset Kampung Pilanjau tersebut kepada pejabat maupun Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) berkaitan dengan berapa banyak kayu yang terjual, jumlah uang yang diberikan atau disalurkan, bagaimana tata cara pengelolaan keuangannya dan seperti apa laporan pertanggungjawabannya ke masyarakat.
Padahal, pemberian kompensasi kayu oleh pihak perusahaan melalui kepala kampung sudah berlangsung sejak Januari 2024 yang diketahui berjalan cukup masif, namun warga masih belum mendapat kejelasan terkait nominal pendapatan yang diterima.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa warga desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta ikut mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa," tambah Andi Bahrun.
"Bahwa berdasarkan hal tersebut menguatkan dugaan kami adanya permufakatan jahat antara perusahaan dengan kepala kampung Pilanjau terkait pemberian kompensasi kayu maupun pengelolaan air baku Gunung Padai yang tidak transparan tata kelola keuangannya," tambahnya.
Dalam laporan tersebut dijelaskan pula, jika pejabat kampung maupun perusahaan tidak bersedia memberikan klarifikasi atas permintaan masyarakat Kampung Pilanjau tersebut. Hal ini yang kemudian dianggap bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Infotmasi Publik, bahwa Dana Desa wajib dipublikasikan secara terbuka.
Sehingga, dana yang berasal dari kompensasi kayu maupun pengelolaan aset air baku Gunung Padai sudah semestinya masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dikelola secara jujur, transparan dan akuntabel.
Sebaliknya, apabila uang tersebut diterima secara pribadi oleh Kepala Kampung tanpa dimasukkan ke APBDes, maka menurut pernyataan kuasa hukum warga, telah melanggar aturan tata kelola keuangan desa sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan tentang Desa.
"Jika uang kompensasi itu diterima secara pribadi tanpa masuk ke kas desa atau tanpa persetujuan masyarakat melalui musyawarah desa, maka tindakan ini melanggar peraturan, dapat dianggap sebagai gratifikasi atau suap yang berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi," tandasnya.
[MGN]
Related Posts
- Disbudpar Berau Bakal Revisi Kalender Pariwisata Demi Tarik Minat Wisatawan Domestik hingga Mancanegara
- Disbun Minta Petani Kakao di Berau Tak Alih Fungsikan Lahannya ke Komoditas Lain
- Pekerja Perusahaan Sawit di Berau Ditemukan Meninggal Saat Pergi Memancing di Laut
- Bupati Berau Sri Juniarsih Janji Bakal Renovasi Gedung SDN 001 Tepian Buah
- Pemkab Berau Kembali Buka Beasiswa Khusus Siswa SD Kurang Mampu, Dialokasikan Anggaran Sebesar Rp 195 Miliar