Daerah

Pengurusan SKCK di Samarinda Masih Bisa Dilakukan di Polsek

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 05 Oktober 2025 18:47
Pengurusan SKCK di Samarinda Masih Bisa Dilakukan di Polsek
Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Novi Hari. (Vico/Kaltimtoday.co)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Warga Kota Samarinda masih dapat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baik di Polsek maupun Polresta. Hal ini menyusul adanya kebijakan uji coba Polri di sejumlah daerah yang memusatkan layanan SKCK hanya di tingkat Polres.

Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Novi Hari, mengatakan bahwa kebijakan tersebut belum berlaku di Kalimantan Timur. Untuk sementara, masyarakat di Samarinda tetap dapat memilih lokasi pengurusan SKCK sesuai kebutuhan.

“Memang di beberapa daerah sudah diterapkan, pengurusan SKCK hanya di Polres. Tapi di Samarinda, masyarakat masih bisa memilih, mau urus di Polsek atau langsung di Polresta,” jelasnya, Sabtu (5/10/2025).

Masih Tahap Uji Coba Nasional

Menurut Novi, kebijakan sentralisasi bertujuan menyatukan data secara nasional agar lebih akurat dan transparan. Sistem ini juga akan mendukung digitalisasi layanan administrasi kepolisian. Namun, hingga kini, penerapannya masih dalam tahap uji coba dan evaluasi.

“Kalau hasilnya baik, baru diterapkan secara nasional. Tapi kalau ada kendala, bisa saja tetap seperti sistem yang sekarang,” tambahnya.

Novi mengakui bahwa tantangan utama dari kebijakan ini adalah potensi lonjakan pemohon di tingkat Polres. Untuk itu, Polresta Samarinda telah menyiapkan langkah antisipasi jika sewaktu-waktu sistem baru diterapkan.

“Kami siap kalau nanti aturan baru berlaku. Tapi untuk saat ini, belum ada perubahan. Layanan di Polsek dan Polresta masih berjalan normal,” tegasnya.

Layanan Online Sudah Tersedia

Guna mempercepat pelayanan dan menghindari antrean panjang, Polri telah menyediakan layanan SKCK secara daring. Pemohon cukup mengunggah dokumen dan mengisi data melalui laman resmi, lalu membawa barcode ke kantor polisi untuk verifikasi dan pencetakan.

“Dengan sistem online, pemohon tidak perlu lama menunggu. Data sudah masuk lebih dulu, tinggal verifikasi dan cetak,” pungkas Novi.

[TOS]



Berita Lainnya