Samarinda

Per 1 Juli 2021, DLH Samarinda Lakukan Penarikan Retribusi Sampah ke Pelanggan Non PDAM

Kaltim Today
12 Juni 2021 12:07
Per 1 Juli 2021, DLH Samarinda Lakukan Penarikan Retribusi Sampah ke Pelanggan Non PDAM
DLH Samarinda berencana lakukan penarikan retribusi sampah ke pelanggan Non PDAM.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan melakukan penarikan retribusi sampah non-PDAM.

Pihaknya menilai, potensi pendapatan retribusi sampah di Kota Tepian sangat signifikan.

Sebagaimana diketahui, di Samarinda sebagian masyarakat belum sepenuhnya teraliri air PDAM. Tetapi tetap mendapatkan pelayanan sampah. Artinya, mereka yang tidak merasakan air PDAM, ikut membuang sampah di TPS.

Dijelaskan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Iswanto. Penarikan retribusi non-PDAM ini akan dilakukan oleh petugas-petugas yang sudah mengikuti seleksi dan berkompeten.

Petugas-petugas ini akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat terutama non-PDAM. Setiap kecamatan akan ditempatkan satu petugas

“Rencana penarikan retribusi sampah non-PDAM akan dilakukan per 1 Juli 2021. Sebelumnya, penarikan retribusi sampah bekerjasama dengan PDAM Tirta Kencana dari jumlah pelanggan PDAM,” jelas Iswanto.

Data yang diinput ada 7.716 warga non pelanggan PDAM berasal dari 10 kecamatan di Samarinda yang akan ditarik retribusi. Perbulannya mereka akan ditarik retribusi sampah sebesar Rp7.500.

“SIstemnya, petugas akan menarik satu per satu ke rumah masing-masing warga. Kemudian dikumpulkan ke bendahara lalu disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menambah kas daerah,” terangnya.

Selama ini, masyarakat membayar retribusi sampah sesuai bangunan yang mereka tinggalin. Namun, semuanya tidak sesuai yang dilapangan. Khususnya bagi warga Samarinda yang bukan pelanggan PDAM.

Warga non PDAM selama masuk kategori D1 dengan kategori rumah sederhana. Padahal tidak semuanya tidak disitu.

Ada yang badan usaha, kantor atau gedung-gedung. Karena Perda Nomor 2/2016 yang berisikan pembahasan Retribusi Jasa Umum menyebutkan bahwa warga Samarinda non pelanggan akan dikelompokkan dalam kategori D1.

“Di dalam aturan itu diwajibkan Rp3 ribu perbulannya. Kalau nominal bisa diubah besaran retribusi yang dibayarkan. Tetapi penggolongannya tidak bisa,” tandasnya.

[IN | NON| ADV DLH SAMARINDA]



Berita Lainnya