Advertorial

Perlu Tambahan Sumur Bor dan Embung untuk Optimalkan Pengairan Sawah di PPU

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 24 September 2024 18:46
Perlu Tambahan Sumur Bor dan Embung untuk Optimalkan Pengairan Sawah di PPU
Ilustrasi pengairan lahan pertanian melalui sumur dalam. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam - Bangunan penyediaan dan pengolahan air bersih di Desa Sumber Sari telah memberikan manfaat signifikan bagi para petani di wilayah tersebut. Meski begitu, Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Penajam Paser Utara (PPU), Andi Teraso, menekankan perlunya upaya tambahan dalam penyediaan sumber air untuk pertanian. 

Saat ini, indeks penanaman di daerah tersebut masih berada pada IP 200, yang berarti penanaman hanya dapat dilakukan dua kali dalam setahun. Untuk meningkatkan produktivitas dan mencapai indeks penanaman IP 300, diperlukan penambahan sumur bor dan embung guna memastikan pengairan sawah yang lebih optimal.

Andi Teraso menjelaskan bahwa, bangunan penyediaan air memang telah dirasakan manfaatnya oleh petani, namun masih ada kebutuhan akan infrastruktur tambahan untuk mendukung sistem irigasi pertanian. 

“Ya memang dengan bangunan itu juga dirasakan oleh petani kita, namun demikian, perlu tetap ada penambahan sumur-sumur atau sumur bor dalam yang bisa mengaliri sawah sawah kita sekurang kurangnya, karena indeks penanaman kita itu baru IP 200 berarti 2 kali,” ujar Andi.

Pengairan yang cukup dan efisien sangat penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian, terutama dalam menghadapi tantangan perubahan iklim yang tidak menentu. 

Dengan hanya mengandalkan sumber air yang ada saat ini, potensi lahan pertanian di Desa Sumber Sari belum dapat dimaksimalkan sepenuhnya. Oleh karena itu, Dispertan PPU melihat perlunya pengembangan infrastruktur tambahan seperti embung dan sumur bor dalam.

"Harapan saya ini sudah berjalan normal, namun memang perlu ada penambahan embung-embung atau sumur bor dalam,” tambah Andi Teraso. 

Dengan adanya embung dan sumur bor yang cukup, pasokan air untuk lahan pertanian dapat lebih terjamin, sehingga memungkinkan petani untuk meningkatkan frekuensi penanaman hingga tiga kali setahun (IP 300). Hal ini akan berdampak positif terhadap produktivitas dan pendapatan petani, serta mendukung ketahanan pangan daerah.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya