Nasional
Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim mengajukan permohonan Praperadilan, permohonan itu diajukan untuk menjunjung tinggi hak tersangka mengenai proses hukum yang dijalani.
Salah satu Tim Kuasa Hukum, Dodi S. Abdulkadir mengatakan proses itu merupakan hak setiap orang yang telah ditetapkan jadi tersangka, pihaknya sebagai pendamping sudah semestinya memberikan pendampingan agar tersangka mendapatkan haknya.
“Kami menghormati proses peradilan dan menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum. Permohonan praperadilan ini kami ajukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum terhadap klien kami dilaksanakan secara sah, adil, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia membeberkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana terkait praperadilan Nadiem pada Jumat (3/10/25). Dalam Praperadilan mendatang, pokok permohonan yang akan disampaikan mengenai keabsahan dari penetapan tersangka yang sudah ditujukan kepada kliennya.
“Kami meminta memeriksa dan memutuskan mengenai keabsahan penetapan tersangka dan tindakan yang diambil oleh penyidik dalam proses penyidikan sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” ungkapnya.
Menurut Dodi, dalam penetapan tersangka atas nama Nadiem Anwar Makarim terbilang tidak sah karena belum memenuhi dua bukti permulaan yang cukup. Salah satunya tidak ada hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Yang kita ketahui bersama kasus yang menjerat klien kami yaitu dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022,” urainya.
Ia mengharapkan dalam proses Praperadilan agar dapat berjalan terbuka dan transparan guna mewujudkan keadilan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Melalui persidangan yang terbuka, transparan dan adil, tentunya masyarakat akan dapat memperoleh informasi secara benar terhadap perkembangan kasus ini,” tegasnya.
[RWT]
Related Posts
- Vietnam Wajibkan Maskapai Bayar Kompensasi Delay hingga Rp 2,6 Juta Mulai Juli 2026
- Resmi Dipasarkan, Pemerintah Tetapkan 21 Parameter Mutu Biodiesel B50
- Kisah Pilu Keluarga Santri yang Diduga Dibakar di Mataram, Jual Sapi dan Berutang demi Biaya Operasi
- Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rugikan Negara hingga Rp24,55 Miliar, Tiga Terdakwa Mulai Disidang
- TIDAR Samarinda Perkuat Regenerasi Kader Lewat TUNAS 1-2







