Nasional

Perpres 79/2025: Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara Resmi Naik

Network — Kaltim Today 19 September 2025 13:19
Perpres 79/2025: Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara Resmi Naik
Presiden Prabowo.

Kaltimtoday.co - Kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pejabat negara resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 ini menjadi kabar baik bagi aparatur negara. Dalam beleid tersebut, kenaikan gaji masuk sebagai salah satu dari delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat yang menjadi prioritas pembangunan nasional.

Perpres 79/2025 menegaskan bahwa kenaikan gaji berlaku bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Perpres 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, sekaligus penyesuaian dengan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.

Langkah tersebut menunjukkan komitmen Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, termasuk tenaga pendidik dan aparat pertahanan-keamanan. Meski sebelumnya dalam Nota Keuangan RAPBN 2026 yang disampaikan Agustus 2025 tidak menyinggung kenaikan gaji PNS, kini regulasi resmi telah menetapkannya.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, serta pejabat negara,” bunyi salah satu lampiran dalam Perpres 79/2025.

Selain kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara, pemerintah juga menetapkan sejumlah program prioritas lain, di antaranya:

  • Makan bergizi gratis untuk siswa sekolah, santri pesantren, serta bantuan gizi bagi balita dan ibu hamil.
  • Layanan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, serta pembangunan rumah sakit berkualitas di tingkat kabupaten.
  • Peningkatan produktivitas pertanian melalui lumbung pangan desa, daerah, hingga nasional.
  • Pembangunan sekolah unggulan terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah yang membutuhkan.
  • Program kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha untuk mengurangi kemiskinan absolut.
  • Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyaluran BLT, serta penyediaan rumah murah bersanitasi untuk masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk generasi muda.
  • Pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) guna meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23%.

Dalam lampirannya, pemerintah menegaskan bahwa seluruh program tersebut merupakan bagian dari tahapan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Dengan adanya pemutakhiran RKP 2025, pemerintah berharap akselerasi pembangunan dapat berjalan lebih cepat, menjaga kesinambungan kemajuan bangsa, serta memberi dampak nyata bagi masyarakat. Salah satunya melalui kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, hingga pejabat negara.

[RWT] 



Berita Lainnya