Kutim

Perusahaan Pecat Sepihak Karyawan karena Alasan Pandemi, Anggota Dewan Ini Murka!

Kaltim Today
04 Mei 2021 21:11
Perusahaan Pecat Sepihak Karyawan karena Alasan Pandemi, Anggota Dewan Ini Murka!
Anggota DPRD Kutim Asmawardi geram saat mendengar keluhan buruh yang dipecat saat kondisi pandemi. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat dengar pendapat dengan Gabungan Serikat Pekerja, pada Senin (3/5/2021) kemarin.

Dalam rapat tersebut ditemukan adanya pengakuan dari salah satu buruh terkait pemecatan sepihak dari perusahaan tempatnya bekerja.

Anggota DPRD Kutim, Asmawardi langsung angkat bicara mengenai kesewenang-wenangan perusahaan dalam memecat buruh tersebut.

Dia meminta kepada pimpinan dewan dan daerah untuk membuat peraturan daerah dalam hal pemutusan hubungan kerja terhadap buruh.

"Pak Bupati, Pak Ketua Dewan, tolong keluarkan Perda untuk perusahaan yang ada di Kutim. Jangan perusahaan itu seenaknya main pecat," ujarnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengaku, geram terhadap perusahaan yang bertindak sewenang-wenang ketika melakukan pemecatan.

Namun, Adi (sapaan akrabnya) menyampaikan, pengecualian apabila karyawan yang bersangkutan sudah tersangkut dengan tindak kriminalitas.

"Jangan pecat-pecat. Kecuali, karyawannya berurusan dengan kriminal," ucapnya tegas.

Apalagi dalih yang selama ini disampaikan perusahaan selalu berkaitan dengan Covid-19.

Adi menilai, tidak seharusnya perusahaan memecat karyawan dengan alasan pandemi, karena tentunya setelah dipecat, karyawan semakin kesulitan dalam mencari penghidupan.

Dia meminta pimpinan daerah untuk menindak tegas perusahaan yang melakukan pemecatan terhadap karyawan agar tidak terus terjadi di Kutim.

"Ini hanya Covid-19, dipecat. Tolong tegaskan ini, untuk perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim," pungkasnya.

[El | RWT | ADV DPRD KUTIM]



Berita Lainnya