Nasional
PHK 2025 Melonjak, Jawa Tengah Paling Terdampak

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Jumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia mengalami lonjakan signifikan sepanjang 2025. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga Selasa (20/5/2025), tercatat 26.455 kasus PHK di seluruh Indonesia. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan angka PHK tertinggi, disusul DKI Jakarta dan Riau.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa data tersebut bersumber dari sistem pelaporan terintegrasi Dinas Ketenagakerjaan daerah. "Data kami akurat karena berasal dari laporan resmi dinas ke pusat," ujar Indah, dikutip dari Antara.
Berikut tiga wilayah dengan angka PHK tertinggi:
Jawa Tengah
Menjadi wilayah terdampak paling parah, Jawa Tengah mencatat 10.695 kasus PHK. Sektor pengolahan menjadi yang paling terdampak akibat tekanan pasar dan efisiensi operasional, disusul sektor perdagangan dan jasa yang terkena imbas dari penurunan daya beli dan penyesuaian bisnis.
DKI Jakarta
Sebagai pusat ekonomi nasional, Jakarta mencatat 6.279 kasus PHK. Sektor perdagangan dan jasa mendominasi angka tersebut, dipicu oleh perubahan pola konsumsi serta restrukturisasi bisnis.
Riau
Dengan 3.570 kasus, Riau mengejutkan sebagai wilayah terdampak ketiga tertinggi. Faktor utamanya antara lain fluktuasi harga komoditas, terutama minyak dan gas, serta penurunan investasi dan efisiensi operasional perusahaan besar.
Di luar data resmi Kemnaker, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat angka lebih tinggi. Berdasarkan data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak lagi aktif, PHK dari Januari hingga Maret 2025 mencapai 73.992 kasus. Perbedaan angka ini mengindikasikan bahwa skala PHK bisa lebih besar dari yang tercatat resmi.
Fenomena ini menjadi sinyal serius bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia. Pemerintah diminta untuk segera mengambil langkah strategis seperti memperkuat program perlindungan sosial, memberikan insentif kepada perusahaan, dan memperluas pelatihan ulang serta peningkatan keterampilan (reskilling) bagi pekerja terdampak.
Pakar ketenagakerjaan menyebut tren PHK ini sebagai refleksi tekanan ekonomi dan perubahan struktural pasar kerja. Intervensi pemerintah secara cepat dan terarah dianggap penting untuk menjaga kestabilan sosial dan ekonomi nasional.
[TOS]
Related Posts
- Usai Lapor Tunggakan Gaji ke Disnaker, Dua Karyawan RSHD di-PHK
- Jurnalis Sasmito Gugat PHK Sepihak VOA Indonesia ke Pengadilan
- Mitra Ojol Gelar Aksi Tuntut THR, Pemerintah Siapkan Skema Bantuan
- Presiden Prabowo Terbitkan PP 6/2025: Pekerja PHK Berhak Terima 60 Persen Gaji Selama Enam Bulan
- Warga Tumbit Melayu Kecam Kebijakan PT LMM yang PHK Warga Lokal Berprestasi, Karyawan Kiriman Dipertahankan