Daerah

Usai Lapor Tunggakan Gaji ke Disnaker, Dua Karyawan RSHD di-PHK

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 26 April 2025 16:05
Usai Lapor Tunggakan Gaji ke Disnaker, Dua Karyawan RSHD di-PHK
Disnaker Samarinda memfasilitasi aduan karyawan RSHD soal tunggakan gaji yang belum dibayarkan. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Usai melaporkan perihal tunggakan gaji serta terlambatnya pencairan THR perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, dua karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) yakni Enie Rahayu Ningsih dan Agus Mu’alim diberhentikan dari pekerjaannya pada April 2025.

Enie dan Agus merupakan petugas lapangan di Divisi Kesehatan Lingkungan (Kesling) RSHD Samarinda. Sejak awal 2025, keduanya mengaku belum menerima gaji dari Januari hingga Maret. THR tahun 2024 pun baru dibayarkan pada 27 Februari 2025, jauh melewati tenggat yang diatur undang-undang. Merasa tak mendapat respons dari internal manajemen, mereka akhirnya berani melapor ke Disnakertrans Kaltim pada 17 Maret 2025 lalu.

“Kami hanya ingin memastikan hak kami dipenuhi. Sudah mencoba komunikasi secara baik-baik, tapi tidak ada kepastian,” jelas Enie.

Laporan tersebut mereka ajukan secara resmi, dan mendapat tanda terima dari Disnaker. Namun, yang terjadi sebulan kemudian justru membuat keduanya menerima surat PHK dari manajemen.

Dalam surat PHK yang diterima Enie dan Agus, alasan yang diberikan adalah efisiensi operasional. Manajemen mengklaim kondisi keuangan rumah sakit sedang tidak stabil sehingga perlu melakukan pengurangan karyawan.

Namun bagi keduanya, alasan tersebut tidak masuk akal. Mereka menilai keputusan itu ganjil karena hanya mereka berdua yang dipecat, padahal rumah sakit masih mempekerjakan puluhan karyawan lainnya.

“Kalau memang efisiensi, kenapa hanya kami berdua? Kami curiga ini bukan efisiensi, tapi karena kami berani lapor ke Disnaker,” ujarnya.

Selain itu, mereka juga kecewa soal hak-hak mereka pasca-PHK. Tidak ada dokumen tertulis dari manajemen yang merinci kapan dan bagaimana pesangon serta hak lainnya akan dibayarkan.

“Mereka hanya janji lisan. Katanya akan dibayar dalam satu sampai dua bulan. Tapi tidak ada surat resmi, tidak ada hitungan pesangon, bahkan waktu pembayaran pun tidak jelas,” tutupnya.

[RWT]



Berita Lainnya