Daerah
PT PAMA Diduga Tak Taat Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, DPRD Berau Bakal Segera Tindak Lanjuti

Kaltimtoday.co, Berau - Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pamapersada Nusantara (PAMA) terkait ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga kerja lokal. Perusahaan tersebut disebut-sebut lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja dari luar daerah, sehingga memicu perhatian publik, Senin (21/7/2025).
Menanggapi informasi itu, DPRD Berau menyatakan tidak akan tinggal diam. Subroto menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait guna mengecek kebenaran di lapangan serta melakukan inspeksi langsung ke lokasi operasional perusahaan.
Ia juga mengimbau agar serikat pekerja yang mengetahui kondisi tersebut dapat berpartisipasi aktif, salah satunya dengan membuat laporan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) apabila ditemukan pelanggaran.
"Kirim surat resmi ke Disnakertrans, pengawas provinsi tembusan ke dewan. Nanti akan ditindaklanjuti," terangnya.
Subroto juga meminta agar para pekerja memahami kondisi yang dihadapi dinas terkait, mengingat tugas mereka yang juga mencakup pengawasan di sektor lain seperti perkebunan, perhotelan, dan pariwisata.
"Kalau disampaikan mungkin Perda itu akan dijalankan. Insyaallah kami sidak sama-sama. Yang penting sesuai surat yang disampaikan ke kita, bisa dipertanggungjawabkan di lapangan," tandasnya.
[MGN | RWT]
Related Posts
- DPRD Minta Kolaborasi Pemerintah Daerah Perjuangkan Lahan Warga yang Masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan
- Soroti Lemahnya Pengawasan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Subroto Harap ada UPTD Disnaker Kaltim di Berau
- Keluhan Buruh Terkait Perda Tenaga Kerja Lokal, DPRD Berau Minta Dilakukan Evaluasi
- Sri Kumalasari Minta DPUPR Berau Maksimalkan Serapan Anggaran Bankeu Rp 334 Miliar
- Aktivitas Galian Pasir Terhambat Izin, Pengusaha Mengadu ke DPRD Berau