Nasional
PNS Bakal Terima Gaji Tanpa Tunjangan, Pemerintah Kaji Single Salary Mulai 2024
Kaltimtoday.co - Skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan alami perubahan signifikan pada 2024 mendatang. Kabarnya, pemerintah berencana menerapkan skema gaji PNS yang disebut ‘Single Salary’.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, mengungkapkan bahwa rencana skema gaji masih dalam tahap pengembangan oleh pemerintah. Rencana ini akan menjadi salah satu prioritas dalam rencana kerja pemerintah pada 2024.
"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ungkap Suharso saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (11/9/2023), disadur dari Suara.com
Suharso juga menjelaskan bahwa skema gaji PNS yang baru akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang ASN. Saat ini, revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sedang dalam tahap pembahasan yang diharapkan dapat selesai pada September ini.
Saat ini, belum ada informasi lebih lanjut terkait skema gaji PNS yang baru. Poin yang ditekankan bahwa Kementerian PPN/Bappenas yang akan bertanggung jawab dalam perhitungan dan perencanaannya.
Mengenal Sistem Single Salary
Dilansir dari laman resmi BKN, sistem ‘single salary’ adalah upaya menyederhanakan dan memperbarui struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menggabungkan gaji pokok (jabatan) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) menjadi satu bagian.
Dengan demikian, PNS hanya akan menerima satu sumber penghasilan yang mencakup semua aspek tersebut.
Salah satu aspek penting dalam sistem ini adalah penggunaan sistem grading untuk menentukan besaran gaji PNS di berbagai jenis jabatan. Gaji yang diberikan kepada PNS akan menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi dan pekerjaan yang telah dilakukan.
Sistem grading ini mencerminkan level atau peringkat nilai/harga jabatan yang akan mempertimbangkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Perlu diingat, bahwa setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahap dengan nilai rupiah yang berbeda. Hal ini berarti apabila dua PNS memiliki jabatan yang sama, mereka dapat menerima gaji yang berbeda-beda tergantung dari penilaian harga jabatan yang mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang berbeda.
Tujuan Sistem Single Salary
Sistem ini bertujuan untuk memberikan keadilan dalam sistem gaji PNS yang akan berdampak besar bagi PNS di seluruh Indonesia. Pemerintah berharap bahwa sistem ini akan meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam struktur gaji PNS serta memberikan penghargaan yang lebih adil bagi setiap PNS sesuai dengan kontribusi mereka.
Seiring dengan implementasi sistem grading ini, PNS diharapkan untuk memantau perkembangan lebih lanjut yang akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi dalam sistem penggajian PNS, yang akan memberikan manfaat baik bagi PNS maupun pemerintah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Intip Gaji dan Tunjangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029
- 20 Caleg Artis Diprediksi Duduki Kursi DPR RI 2024, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima
- Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan Pegawai KLHK, Golongan Tertinggi Raih Rp33 Juta per Bulan
- Prabowo Subianto Dianugerahi Pangkat Jenderal Bintang 4: Intip Gaji, Tunjangan, dan Uang Pensiun
- Pegawai ASN Absen Tanpa Keterangan, Pj Gubernur Kaltim Bakal Potong 65 Persen Tunjangan Penghasilan