Samarinda
Pola Suap Melalui ATM Pernah Ditangani KPK pada Kasus Kementerian Perhubungan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pola suap melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berhasil diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan mengamankan 8 orang, yang mana tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, rupanya bukan hal baru bagi lembaga anti rasuah ini. Hal ini diungkapkan juru bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah, sebelum menggelar rilis hasil tangkapannya di tanah Benua Etam, pada Rabu (16/10/2019) siang lalu.
Dari data yang dihimpun, kejadian tersebut rupanya merupakan pola lama yang menjerat Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, pada Agustus 2017 silam.
"Ini sebenarnya modus yang sudah pernah kami ungkap sebelumnya di kementerian perhubungan," terang Febri kepada awak media.
Dari gerak senyap Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Tuddy Tangkere, Andi Tejo Sukmono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, dan Direktur PT Harlis Tata Tahta (HTT), Hartoyo sebagai pihak pemenang tender proyek senilai Rp 155,5 miliar, yang berlokasi di Bontang, ini rupanya merupakan modus lama yang terus dilakukan berulang.
"Yang diamankan ATM dan buku bank karena memang transaksi nya diduga tidak melalui pemberian konvensional," imbuhnya.
Lebih jauh dia menerangkan, jika pihak penerima yakni Refly Tuddy Tangkere dan Andi Tejo Sukmono hanya tinggal menunggu uang ditransfer secara rutin, sebagaimana yang telah dijanjikan Hartoyo pada keduanya.
"Diduga proyek Rp 155,5 miliar ini adalah masih terkait dengan kementerian PUPR di Jakarta," pungkasnya.
[JRO | RWT]