Kukar

Polisi Tetapkan Pemukul Camat Tenggarong Arfan Boma Sebagai Tersangka Penganiayaan

Kaltim Today
10 Mei 2021 18:38
Polisi Tetapkan Pemukul Camat Tenggarong Arfan Boma Sebagai Tersangka Penganiayaan
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kasus penganiayaan yang dialami Camat Tenggarong, Arfan Boma Pratama saat mengusir operator alat berat yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal di Kelurahan Mangkurawang, Minggu (09/05/2021) terus berlanjut. Kini pelaku pemukulan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Diketahui, Boma panggilan akrabnya, mengalami luka memar di bagian pelipis mata akibat dipukul menggunakan kayu oleh pria berinial T. Pria tersebut diketahui berusia 45 tahun.

“Enggak sampai malam sudah kami tindaklanjuti dan barusan kami lakukan gelar perkara dan sudah kami lakukan penahanan terhadap pelaku berinisial T,” kata Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting kepada Kaltimtoday.co, Senin (10/05/2021).

Irwan meminta kepada masyarakat agar permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian sebab pihaknya sudah memprosesnya. Kita persilahkan dikawal prosesnya, tapi yang jelas sudah melakukan penahana tersangka di Mako Polres Kukar.

Sementera itu, Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian menuturkan, kejadian yang dialami Camat Tenggarong Arfan Boma di Kelurahan Mangkurawang telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan.

Pada saat itu, pihaknya menerima laporan daripada pelapor dan langsung melakukan bantuan visum di rumah sakit. Hari ini, (Senin) telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti serta mengelar perkara.

Berdasarkan keterangan para saksi, lanjutnya, terlapor atau tersangka diduga melakukan penambangan illegal di wilayah Kelurahan Mangkurawang. Kemudian sudah ditegur beberapa kali oleh Pelapor (Camat Tenggarong) namun tidak mengindahkan sehingga berujung keributan. Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan berupa kayu atau ranting pohon diduga untuk memukul Boma.

“Kita sudah tentukan status daripada terlapor (Inisial T) sebagai tersangka dan sudah diamankan dan ditahan di Mako Polres Kukar dan dikenaikan pasal 135 KHUP dengan ancaman kurang lebih 2 tahun penjara,” kata Herman sapaan akrabnya.

Sedangkan terkait, tambang illegal mining, Herman menuturkan sudah membuat laporan polisi dan masih dalam proses penyelidikan. Sebab perlu keterangan para ahli di bidangnya sehingga tersangka belum bisa disangkakan kasus Illegal mining.

“Dugaan awal, kalau kita melihat pemeriksaan awal dari penyidik itu tambang batu bara merupakan illegal mining tetapi kita butuh keterangan para ahli termasuk dari dinas terkait,” tutupnya.

[SUP | TOS]



Berita Lainnya