Samarinda

Polresta Samarinda Bakal Tindak Tegas Sunmori Ugal-ugalan, Kompol Gulo: Ancaman 1 Tahun Penjara

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 17 Mei 2023 19:41
Polresta Samarinda Bakal Tindak Tegas Sunmori Ugal-ugalan, Kompol Gulo: Ancaman 1 Tahun Penjara
Ilustrasi Polisi menertibkan pengendara bermotor. (Polresta Samarinda)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda memberi peringatan keras dan akan menindak tegas pengendara motor alias bikers yang gemar kebut-kebutan saat melakukan sunday morning ride (sunmori). 

Pasalnya, kegiatan sunmori sering dilakukan oleh anak-anak di bawah umur dan kebut-kebutan di jalan raya. 

"Ini terlepas dari sunmori atau tidak, yang namanya anak di bawah umur, menjadi salah satu pelanggaran yang akan kami tindak tegas. Kalau kami temukan, akan kami tilang langsung di tempat," kata Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo.

Dia menyampaikan, pengendara di bawah umur memiliki risiko kecelakaan lalu lintas yang tinggi. Gulo pun menjelaskan pasal hingga hukuman terdahap pengendara yang ugal-ugalan.

"Kalau pengendara yang ugal-ugalan itu, bisa kena pasal kecepatan, atau juga pasal 311 ayat 1, mengemudikan kendaraan yang membahayakan nyawa. Hukumannya sendiri ancaman satu tahun penjara, karena itu sudah masuk dalam pidana lalu lintas," imbuhnya.

Namun Gulo tak menampik sangat mendukung kegiatan sunmori. Namun, apabila kegiatan tersebut disalahgunakan, bisa berakibat fatal hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. 

"Sunmori itu bagus saja, bisa dikatakan sebagai refreshing lah, untuk melepas penat dengan motornya itu. Cuma kadang-kadang karena banyak melibatkan semangat pemuda, jadi salah kaprah. Sehingga banyak kebut kebutan," ucapnya.

"Harapan kami, jangan sampai ada yang di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan. Jalan itu bukan milik satu dua orang, harus bisa lebih tertib lah ya," tutup Gulo.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya