Daerah
Polresta Samarinda Bongkar Peredaran Sabu 2 Kilogram, Tiga Tersangka Ditangkap
Kaltimtoday.co, Samarinda - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka dalam sebuah penggerebekan di kawasan Teluk Lerong Ulu.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menjelaskan penangkapan dilakukan pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pangeran Antasari Gang 3.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial S, RP, dan AW. Ketiganya diketahui berasal dari wilayah berbeda, yakni Gunung Lingai, Loa Janan Ilir, serta Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Di lokasi kejadian kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti,” ujar Hendri dalam konferensi pers.
Dari hasil penangkapan dan pengembangan kasus, polisi menemukan barang bukti sabu dalam beberapa tahap. Awalnya, petugas menyita sekitar 0,7 gram sabu, kemudian berkembang menjadi 109 gram.
Selanjutnya, dari pengembangan lanjutan, aparat kembali menemukan dua bungkus besar sabu dengan berat total sekitar 1.896 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sekitar Rp35 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Samarinda dan sekitarnya.
[RWT]
Related Posts
- Otorita IKN Sediakan Hunian Pekerja Konstruksi yang Aman dan Responsif Gender
- Resmi Dibentuk, Koalisi Keberlanjutan Media Siapkan Enam Peta Jalan Industri Pers
- Samarinda Resmi Tinggalkan Sistem Open Dumping, TPA Sambutan Terapkan Sanitary Landfill
- KTP2JB dan KPPU Gandengan Tangan Awasi Kepatuhan Perusahaan Platform Digital
- Sidang Penikaman Otto Iskandardinata Ungkap Kesaksian Terdakwa Soal Identitas Saksi Solihin Anggota TNI









