Daerah
Polsek Loa Janan Tangkap Pria 37 Tahun, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berusia 37 tahun diamankan polisi setelah diduga dilaporkan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Perkara tersebut terungkap setelah korban yang merupakan siswi di Kecamatan Loa Janan ini berani bercerita kepada gurunya. Korban saat itu mengirim pesan melalui aplikasi perpesanan dan mengaku telah mengalami kekerasan seksual berulang kali sejak Mei 2020 hingga awal September 2025. Tak berhenti di situ, korban juga mengaku mengalami kekerasan fisik saat menolak permintaan pelaku melakukan tindakan asusila.
Atas keterangan tersebut, guru atau saksi korban kemudian mengadakan pertemuan bersama Tim Respon Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, yang selanjutnya meneruskan laporan itu ke Polsek Loa Janan.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Korban menyampaikan kepada gurunya dan akhirnya sampai kepada pihak kepolisian,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono kemudian melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan seorang pria berusia 37 tahun yang diduga sebagai pelaku di kediamannya di Loa Janan. Saat ini tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga sudah meminta visum terhadap korban dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti.
“Kami tangani kasus ini secara serius dan memastikan korban mendapat pendampingan yang layak,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
[RWT]
Related Posts
- Hetifah
- Revolusi Gen Z Guncang Nepal, Parlemen Diduduki Massa, Hotel di Kathmandu Dibakar
- Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT atau Notaris, Syarat dan Biayanya
- Rusia Kembangkan Vaksin Kanker EnteroMix Berbasis mRNA, Efikasi Tembus 100 Persen
- 10 Tahun Mandek, RUU Perampasan Aset Akhirnya Masuk Prolegnas Prioritas 2025