Daerah

Polsek Sungai Pinang Ringkus Residivis Curanmor, Ancaman 7 Tahun Penjara

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 10 Mei 2024 18:15
Polsek Sungai Pinang Ringkus Residivis Curanmor, Ancaman 7 Tahun Penjara
Pelaku merupakan seorang residivis pencurian motor. (Dok. Polresta Samarinda)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Samarinda berhasil mengamankan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial NA yang beraksi di Jalan Meranti, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Kapolsek Sungai Pinang melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri menjelaskan bahwa, NA melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban PRM pada 9 April 2024 dini hari.

"Korban melapor ke Polsek Sungai Pinang setelah sepeda motor Honda Beat Street warna hitam silver miliknya yang diparkir di depan kosnya dalam keadaan terkunci stang dicuri," ungkap Bambang.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NA di sebuah rumah kost di Jalan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

"Pelaku yang merupakan residivis ini kemudian dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk diinterogasi," jelas Bambang.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa, NA telah memasuki kamar kos korban pada tanggal 6 April 2024 dan mengambil BPKB, faktur kendaraan, kunci motor, dan 1 unit iPhone 7 Plus dari dalam tas milik korban.

Bambang menambahkan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Barang bukti motor hasil curian tersebut telah dijualbelikan lengkap dengan surat-suratnya sebanyak 3 kali. Ketiga pembeli motor tersebut telah ditetapkan sebagai saksi dan dimintai keterangannya.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan rumah dan barang berharga mereka. Gunakan sistem keamanan tambahan seperti kamera CCTV atau kunci ganda," tutup Bambang.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya