Daerah
Posko Pengaduan THR Tersedia di Kabupaten/Kota se-Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) membuka Posko Layanan dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu para pekerja yang belum menerima haknya. Posko ini dibuka mulai 1 - 5 April 2024 dan kembali dibuka setelah lebaran pada 15 - 19 April 2024.
Pengaduan dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Disnakertrans Kaltim pada jam kerja (08.00 - 15.30 WITA) atau melalui nomor WhatsApp yang tertera di layanan.
Tim Satgas akan menampung seluruh laporan dan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang belum membayarkan THR.
Sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, THR wajib dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum lebaran.
Disnakertrans Kaltim akan terus mengawasi pemberian THR dan posko ini dapat dimanfaatkan oleh para pekerja/buruh apabila ditemukan pelanggaran.
Para pekerja dapat menyampaikan laporan melalui narahubung terlampir dengan mencantumkan identitas pelapor dan alasan tidak memberikan THR. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
Posko layanan pengaduan THR juga tersedia di kabupaten/kota sesuai arahan Pj Gubernur Kaltim.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- BRIDA Jaring Pelajar Potensial untuk Persiapkan Generasi Periset dan Peneliti di Wilayah Kaltim
- Tingkatkan Kualitas Riset, BRIDA Kaltim Gencar Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dan Perusahaan Luar Negeri
- Pj Gubernur Kaltim Soroti Penanganan Kasus Muara Kate, Akan Bangun Komunikasi dengan Polda dan 48 Inspektur Tambang
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Sudah 30 Hari Kasus Muara Kate Tanpa Kejelasan, Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Desak Pj Gubernur Kaltim Bertindak