Daerah
Posko Pengaduan THR Tersedia di Kabupaten/Kota se-Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) membuka Posko Layanan dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu para pekerja yang belum menerima haknya. Posko ini dibuka mulai 1 - 5 April 2024 dan kembali dibuka setelah lebaran pada 15 - 19 April 2024.
Pengaduan dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Disnakertrans Kaltim pada jam kerja (08.00 - 15.30 WITA) atau melalui nomor WhatsApp yang tertera di layanan.
Tim Satgas akan menampung seluruh laporan dan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang belum membayarkan THR.
Sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, THR wajib dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum lebaran.
Disnakertrans Kaltim akan terus mengawasi pemberian THR dan posko ini dapat dimanfaatkan oleh para pekerja/buruh apabila ditemukan pelanggaran.
Para pekerja dapat menyampaikan laporan melalui narahubung terlampir dengan mencantumkan identitas pelapor dan alasan tidak memberikan THR. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
Posko layanan pengaduan THR juga tersedia di kabupaten/kota sesuai arahan Pj Gubernur Kaltim.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru
- Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara
- Kuba Rilis Identitas 32 Perwira yang Tewas dalam Serangan AS di Venezuela, AS Bela Tindakannya
- Chelsea Berikan Kontrak Enam Tahun ke Manajer Baru Liam Rosenior
- Banjir Bandang di Sulawesi Utara Tewaskan Sedikitnya 16 Orang dan Hanyutkan Rumah Warga









