Nasional

PPN Naik Jadi 12 Persen, Tiket Pesawat di 2025 Berpotensi Lebih Mahal

Kaltim Today
03 Desember 2024 10:29
PPN Naik Jadi 12 Persen, Tiket Pesawat di 2025 Berpotensi Lebih Mahal
Ilustrasi. (Pexels)

Kaltimtoday.co - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 diperkirakan berdampak pada peningkatan harga barang dan jasa, termasuk tiket pesawat.

Hal ini diungkapkan oleh ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, dalam diskusi daring bertema "PPN 12%: Solusi atau Beban Baru?" yang diadakan oleh Institute for Development of Economics and Finance (Indef) pada Senin (2/12/2024).

“Dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan lebih terasa pada barang dan jasa yang kompleks, seperti tiket pesawat. Hal ini berpotensi membuat tiket pesawat menjadi lebih mahal,” ujar Wijayanto.

Meski kenaikan harga tiket pesawat hampir tak terhindarkan, Wijayanto menilai langkah pemerintah untuk meminta maskapai menurunkan harga tiket pesawat tidaklah tepat. Menurutnya, intervensi semacam ini dapat mengganggu mekanisme pasar.

“Memaksa penurunan harga tiket pesawat akan menyebabkan disrupsi pasar. Harga dipaksa turun, tetapi faktor-faktor yang memengaruhi komponen harga, seperti bahan bakar, biaya penanganan di bandara, dan biaya operasional lainnya, tidak mengalami penyesuaian,” jelasnya.

Wijayanto menyarankan agar kenaikan tarif PPN 12 persen diimbangi dengan penurunan harga bahan bakar pesawat, efisiensi biaya operasional, dan pengurangan biaya lain di sektor penerbangan untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap tiket pesawat.

Maskapai nasional Garuda Indonesia yang saat ini sedang menghadapi masalah keuangan juga dikhawatirkan akan semakin tertekan jika pemerintah memaksakan penurunan harga tiket pesawat. Wijayanto mengingatkan, intervensi yang terlalu sering terhadap harga tiket dapat mengurangi efisiensi pasar dan menyebabkan kerugian ekonomi secara keseluruhan.

“Frekuensi instruksi untuk menurunkan harga tiket sebaiknya diminimalkan. Kebijakan ini dapat menciptakan deadweight loss dan menurunkan kinerja ekonomi secara keseluruhan,” tambahnya.

Senada dengan Wijayanto, Kepala Center of Macroeconomics and Finance Indef, M. Rizal Taufikurahman, memprediksi bahwa harga tiket pesawat akan mengalami peningkatan di 2025 sebagai dampak dari kenaikan PPN 12 persen.

“Tahun ini belum terasa dampaknya karena PPN 12 persen baru berlaku tahun depan. Namun, pada 2025, harga tiket kemungkinan akan naik karena dampak ekonomi lintas sektor akibat kenaikan tarif tersebut,” kata Rizal.

Ia juga menekankan bahwa memaksa maskapai untuk menurunkan harga tiket di tengah kenaikan biaya operasional akibat PPN akan menciptakan tantangan baru bagi sektor ekonomi.

“Jika harga tiket diturunkan, respons pasar juga tidak akan besar. Daya beli masyarakat terhadap pariwisata tetap rendah kecuali saat momen khusus seperti Idul Fitri, ketika ada tambahan pendapatan seperti THR,” pungkas Rizal.

Kenaikan PPN 12 persen menjadi tantangan bagi sektor penerbangan untuk tetap kompetitif sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen. Pemerintah dan pelaku usaha perlu mencari solusi bersama untuk memastikan dampak kebijakan ini dapat diminimalisir tanpa mengganggu stabilitas pasar.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya