Nasional

Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Picu Inflasi hingga 0,3 Persen

Network — Kaltim Today 18 Desember 2024 08:04
Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Picu Inflasi hingga 0,3 Persen
Ilustrasi. (Pexels)

Kaltimtoday.co - Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diproyeksikan akan berkontribusi pada kenaikan inflasi sebesar 0,3 persen, menurut perhitungan pemerintah.

Meski begitu, dampak kenaikan PPN terhadap konsumsi masyarakat dinilai tidak akan sebesar yang terjadi pada tahun 2022. Hal ini disebabkan oleh kebijakan pengecualian yang tidak memberlakukan tarif baru pada semua jenis barang dan jasa.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi pada November 2024 tercatat sebesar 1,55% secara tahunan (year-on-year/yoy). Sementara itu, inflasi bulanan (month-to-month/mtm) berada di angka 0,30%, dan inflasi kumulatif sejak awal tahun (year-to-date/ytd) mencapai 1,12%.

“Kami memperkirakan kenaikan PPN ini akan menambah inflasi sekitar 0,3%. Saat ini inflasi masih berada di bawah 2%, yang berarti masih terkendali,” kata Ferry, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Kenaikan tarif PPN ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa tarif PPN dinaikkan menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan dijadwalkan meningkat lagi menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Ferry menambahkan, proyeksi inflasi dihitung berdasarkan komoditas yang dikenai pajak. Pemerintah akan terus memantau pergerakan harga untuk memastikan dampaknya tidak meluas ke sektor lain.

Pemerintah menargetkan inflasi sebesar 2,5% pada tahun 2025. Di sisa tahun 2024, inflasi diupayakan tetap terjaga di kisaran 2,5% ± 1%. Untuk mencapai target tersebut, Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Daerah (TPID) akan dioptimalkan.

“Untuk mengendalikan inflasi pangan, kami akan memanfaatkan cadangan pangan, stabilisasi harga, program pasokan pangan, operasi pasar, pasar murah, serta memperkuat kerja sama antardaerah,” ungkap Ferry.

Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari Center of Economic and Law Studies (Celios). Mereka menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen berpotensi meningkatkan inflasi lebih tinggi dan menambah tekanan ekonomi bagi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.

“Kenaikan PPN sebesar 12 persen diperkirakan menambah pengeluaran kelompok miskin sekitar Rp 101.880 per bulan. Sementara itu, kelompok kelas menengah menghadapi kenaikan pengeluaran hingga Rp 354.293 per bulan,” jelas Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar.

Celios juga mengingatkan bahwa lonjakan biaya ini bisa memperburuk daya beli masyarakat dan memperlambat pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, mereka menyarankan pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini agar tidak memperberat beban masyarakat kecil.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya