Nasional
Presiden Jokowi Minta Bandar dan Pengedar Narkoba Dihukum Seberat-beratnya
Kaltimtoday.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta bandar dan pengedar narkotika di wilayah Indonesia dihukum seberat-beratnya.
Hal ini disampaikan Jokowi saat menghadiri peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana, Badung, Bali, Senin (26/6/2023) malam.
"Hukum sekeras-kerasnya bandar dan pengedar narkotika," kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan agar upaya rehabilitasi bagi pecandu narkotika ditingkatkan.
Sementara itu, mengenai pencegahan, Jokowi mau seluruh elemen masyarakat untuk bisa memperkuat ketahanan keluarga serta meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika sedari dini.
"Mari jadikan Hari Anti Narkotika Internasional tahun ini sebagai momentum untuk semakin memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengaku, pihaknya bakal menindak tegas setiap pihak yang berusaha terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
"Kami akan berantas betul bandar-bandar narkoba, tetapi kami akan tingkatkan juga masalah rehabilitasi dan bagaimana kita mensosialisasikan, terutama pada usia dini," kata Petrus.
"Kompilasi acara pada malam hari ini adalah gabungan dari kegiatan yang sudah dilakukan oleh BNN RI dalam menyampaikan pesan kepada dunia internasional bagaimana seriusnya bangsa kita menghadapi permasalahan narkotika," tambahnya.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Siapakah Erina Gudono? Berikut Profil Lengkap Sosok Istri Kaesang dan Menantu Jokowi yang Diisukan jadi Calon Bupati Sleman
- Pemimpin Harus Kaya?
- Bea Cukai Gagalkan Peredaran 170 Kg Ganja Asal Aceh
- BNNP Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, Capai 5,6 Kilogram
- Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan Pegawai KLHK, Golongan Tertinggi Raih Rp33 Juta per Bulan