Advertorial

Proyek IKN Dongkrak Angka Investasi PPU ke 145 Persen

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 27 Mei 2025 19:42
Proyek IKN Dongkrak Angka Investasi PPU ke 145 Persen
Ilustrasi proyek di kawasan IKN. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam - Capaian realisasi investasi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang menembus Rp3,7 triliun pada tahun 2024 mencuri perhatian, tidak hanya karena melebihi target 145 persen, tetapi juga karena kontribusi tak langsung dari proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, menyatakan bahwa sebagian angka realisasi tersebut berasal dari investasi di kawasan yang secara administratif masih masuk dalam wilayah PPU.

"Meskipun kita akui bahwa di dalam susunan angka Rp3,7 triliun capaian realisasi itu ada angka yang masuk dari pembangunan IKN," kata Nurlaila. 

Ia merinci bahwa setidaknya terdapat tiga perusahaan besar yang melakukan investasi signifikan di wilayah IKN dan total nilainya mencapai Rp1,3 triliun. Karena kawasan IKN secara resmi belum memiliki target investasi tersendiri dari pemerintah pusat, maka semua aktivitas usaha yang tercatat di sana tetap masuk dalam catatan daerah asalnya, yaitu PPU.

"Ada tiga perusahaan kalau tidak salah yang investasinya sampai Rp1,3 triliun dan masuk di realisasi,"ungkapnya.

Situasi ini membuat data realisasi investasi PPU menjadi "terbantu" oleh keberadaan IKN, meskipun secara kebijakan pembangunan, daerah tidak memiliki kuasa penuh atas proyek-proyek tersebut. Nurlaila menekankan bahwa selama belum ada sistem pelaporan investasi yang spesifik untuk Otorita IKN, maka data dari kegiatan pembangunan di kawasan itu tetap dihitung dalam neraca daerah.

"Tetap masuk di data kita karena IKN belum ada target investasi ke mereka. Jadi, pada saat ada proyek dan pembangunan di sana itu, investasinya masuk di PPU," katanya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa target investasi yang dibebankan ke PPU sejauh ini tidak ditentukan berdasarkan proyeksi lokal atau perhitungan teknis daerah. Penetapannya dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM, yang kemudian membagi target tersebut ke masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

"Jadi sebenarnya, target investasi yang diberikan bukan dari analisa atau kajian Pemda PPU sendiri karena langsung diberikan dari pusat," tutup Nurlaila.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya