
Advertorial
Proyek Rumah Jabatan Bupati PPU Mangkrak, Dewan Harap Segera Diselesaikan

Kaltimtoday.co, Penajam - Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Jhon Kenedy, mengungkapkan keprihatinannya terkait proyek pembangunan rumah jabatan Bupati PPU yang masih belum selesai dan mangkrak.
Dirinya menyebut, proyek ini telah menjadi harapan masyarakat setempat dan pihak berwenang untuk diselesaikan dengan baik.
Jhon Kenedy menyoroti proyek rumah jabatan Bupati PPU yang masih terkatung-katung tersebut.
Dia menekankan pentingnya mengevaluasi sejauh mana proyek tersebut telah menghabiskan alokasi anggaran yang telah digelontorkan.
"Proyek rumah jabatan Bupati PPU ini juga sudah menjadi harapan kita, harus diselesaikan. Kita harus melihat berapa besar biaya yang sudah dialokasikan," kata Jhon Kenedy.
Jhon Kenedy mengingatkan bahwa kegagalan menyelesaikan proyek ini akan dianggap sebagai pembangunan yang gagal. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah daerah, terutama Pj Bupati PPU, segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek rumah jabatan bupati ini.
Proyek ini dianggap penting untuk PPU dan masyarakat setempat, dan harapannya adalah agar proyek tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Dengan demikian, DPRD PPU ingin memastikan bahwa pembangunan tersebut memberikan manfaat yang signifikan bagi daerah PPU.
[RWT | ADV DPRD PPU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pancasila untuk Generasi Muda: Bukan Sekadar Diingat, Tapi Harus Dihidupkan
- Dinas KUKM Perindag Percepat Kemandirian PPU dalam Pelayanan Tera
- Kaltim Jadi Provinsi di Kalimantan yang Paling Kompetitif Digital, Tempati Peringkat 8 Nasional EV-DCI 2025
- Daya Rusak Tambang Adalah Penjajahan Gaya Modern
- Pemkot Balikpapan Dukung PHRI Kembangkan Event Wisata Tematik dan Lindungi Pekerja Pariwisata