Advertorial

PSU di TPS 1 Samarinda Digelar Akibat Pelanggaran Prosedur Pilkada

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 02 Desember 2024 12:27
PSU di TPS 1 Samarinda Digelar Akibat Pelanggaran Prosedur Pilkada
Suasana pemungutan suara ulang di Samarinda. (Network/Beritasatu)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan di TPS 1 Kelurahan Bugis, Samarinda, pada 2 Desember 2024. PSU ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah ditemukan pelanggaran prosedur dalam pemungutan suara pada Pilkada Serentak 27 November 2024.

Komisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman, menjelaskan bahwa PSU dilakukan karena adanya kesalahan pemberian surat suara kepada empat pemilih pindahan yang tidak sesuai dengan aturan. Keempat pemilih tersebut berasal dari Kabupaten Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Balikpapan, dan Paser.

“Ada empat pemilih pindahan yang seharusnya hanya menerima satu surat suara untuk pemilihan gubernur, tetapi mereka malah mendapatkan dua surat suara, yaitu untuk pemilihan gubernur dan wali kota. Ini melanggar aturan,” jelas Arif, Senin (2/12/2024).

Insiden ini terungkap pada hari pemungutan suara, 27 November 2024, sekitar pukul 10.00 Wita, ketika keempat pemilih pindahan tersebut melakukan registrasi di TPS 1 Samarinda. Namun, Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memberikan dua surat suara kepada mereka, yang bertentangan dengan ketentuan KPU mengenai pemilih pindahan.

PSU dilaksanakan dengan prosedur yang sama seperti pemungutan suara sebelumnya. Perbedaannya terletak pada penggunaan surat suara khusus yang diberi tanda bertuliskan “PSU” untuk membedakan dari surat suara reguler.

“Logistik telah kami siapkan dengan baik. Kami juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSU ini,” ujar Arif.

Arif menambahkan bahwa pihaknya terus memantau tingkat partisipasi pemilih dalam PSU ini. Ia belum bisa memastikan apakah partisipasi meningkat atau menurun dibandingkan pemungutan suara pada 27 November 2024. Proses pemungutan suara PSU dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 Wita.

Keputusan melaksanakan PSU, menurut Arif, adalah langkah yang sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023, jika terdapat lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar atau melanggar ketentuan, maka pemungutan suara ulang harus dilakukan,” jelasnya.

PSU diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses Pilkada dan memastikan prinsip demokrasi tetap terjaga. “Kami berkomitmen untuk menjaga integritas Pilkada Samarinda agar berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip demokrasi,” pungkas Arif.

[TOS | ADV KPU SAMARINDA]



Berita Lainnya