Nasional
Pungli Rutan KPK pada 2019-2023 Capai Rp 6,3 Miliar, 15 Orang Ditetapkan Tersangka
Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggegerkan publik dengan pengungkapan praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK. Pungli yang telah berlangsung sejak 2019 hingga 2023 ini ditaksir mencapai Rp 6,3 miliar.
"Total uang yang diterima HK dan kawan-kawan dari praktik pungli di Rutan KPK sejak 2019 hingga 2023 mencapai sekitar Rp 6,3 miliar," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF) dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Hengki (HK). Para tersangka diduga menerima suap dari para tahanan KPK dengan imbalan fasilitas eksklusif.
"Modus yang dilakukan para tersangka adalah memberikan fasilitas eksklusif seperti percepatan masa isolasi, penggunaan handphone dan power bank, hingga informasi sidak (inspeksi mendadak) kepada para tahanan yang menyuap mereka," jelas Asep.
Sementara itu, para tahanan yang tidak menyuap para tersangka justru diperlakukan tidak nyaman. Mereka dikunci dari luar kamar, dilarang dan dikurangi jatah olahraganya, dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak.
Besaran uang yang harus dibayarkan para tahanan untuk mendapatkan fasilitas eksklusif tersebut bervariasi, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 20 juta.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran uang dan penggunaan hasil pungli tersebut. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi KPK dan menunjukkan pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat di lembaga antirasuah tersebut.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Soroti Laporan Harta Pejabat di Hakordia 2024, Ketua KPK Sebut Masih Banyak Ketidaksesuaian
- Hari Anti Korupsi 2024: Komite HAM Dalam 30 Hari Soroti Politik Dinasti dan Tingginya Korupsi
- DPR Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
- Putusan PK Mardani Maming Dikritik, Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum Desak Pembatalan