Samarinda

Rapat Tertutup DPRD Samarinda dan Guru, Bahas Gaji hingga Tambahan Penghasilan

Kaltim Today
08 September 2022 14:15
Rapat Tertutup DPRD Samarinda dan Guru, Bahas Gaji hingga Tambahan Penghasilan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi IV DPRD Samarinda menggelar rapat tertutup dengan guru, Kamis (8/9/2022). Rapat ini secara khusus membahas gaji, tambahan penghasilan, dan pembiayaan pendidikan di Samarinda.

Rapat ini setidaknya mengundang ketua DPRD Samarinda, wakil DPRD Samarinda, Komisi IV DPRD Samarinda, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Samarinda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Dewan Pendidikan Samarinda, PGRI Samarinda, MKKS SMP Negeri Samarinda, MKKS SMP Swasta Samarinda, K3S SD Negeri Samarinda, K3S SD Swasta Samarinda, Ombudsman Samarinda.

Hingga berita ini diterbitkan tidak ada penjelasan rapat digelar secara tertutup. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti tidak menjawab ketika dikonfirmasi.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dan guru protes atas rencana pemangkasan insentif yang bakal dilakukan Pemkot Samarinda dari Rp 700 ribu per bulan menjadi hanya Rp 250 ribu.

Selain itu, guru ASN juga menyampaikan protes atas kebijakan diskriminatif Pemkot Samarinda yang tidak memberi mereka tambahan penghasilan pegawai (TPP). Sementara seluruh guru ASN di kabupaten/kota lain se-Kaltim menerima TPP tersebut.

Saat aksi unjuk rasa di DPRD Samarinda seorang guru ASN, Agus Muhammad mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 21 dijelaskan PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas. Salah satu tunjangan yang diperoleh oleh PNS adalah TPP. Tapi, di Samarinda TPP tidak diberikan bagi ASN guru seperti halnya ASN lainnya di luar guru.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 061 – 5449 Tahun 2019 Poin B mengenai tata cara persetujuan Menteri dalam Negeri Bagian VI menjelaskan siapa saja pegawai ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan, tidak disebutkan pada aturan tersebut bahwa ASN guru bukanlah salah satu pegawai ASN yang tidak mendapatkan TPP.

“Kami minta kesetaraan dan keadilan. Kami minta, Perwali Nomor 5/2021 direvisi, agar guru ASN bisa terima TPP 2023. Supaya adil seperti ASN lain. Kok ASN lain dapat, kami enggak? Apa kami anak tiri?” tegas Agus.

Perwali Samarinda Nomor 5/2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pasal 9 menyebut, TPP tidak diberikan kepada pegawai yang menjabat sebagai guru atau pengawas.

Apalagi, dari seluruh kabupaten dan kota di Kaltim, hanya Samarinda yang tak memberikan TPP untuk guru ASN. Nominal TPP di kabupaten dan kota lain pun bervariasi.

“Di saat profesi-profesi lain dihargai, mengapa guru yang selalu dikorbankan? Padahal kami sama-sama PNS, tapi kenapa guru tidak terima TPP?” tambah Murajiyanto, seorang guru ASN Samarinda.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya