Politik
Rekapitulasi Suara Sempat Terhenti, KPU Pastikan Data Tetap Akurat
Kaltimtoday.co - Proses rekapitulasi suara di sejumlah kecamatan sempat dihentikan sementara oleh KPU. Hal ini dilakukan untuk memastikan sinkronisasi data antara Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) dengan formulir C hasil suara yang merupakan rujukan utama.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara dan tidak total. Rekapitulasi di kecamatan yang datanya sudah sinkron antara Sirekap dan formulir C tetap berjalan.
"Bagi yang belum sinkron, kami tidak tayangkan dulu di Sirekap. Jadi, yang dimaksud dihentikan sementara itu tidak pernah berhenti total," jelas Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
Penghentian sementara ini bertujuan untuk menghindari kebingungan petugas PPK dalam melakukan rekapitulasi di TPS. Hasyim menekankan bahwa formulir C hardcopy yang diberikan KPPS menjadi rujukan utama dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Rekapitulasi di tingkat kecamatan, anggota PPK membuka kotak suara dan mengeluarkan formulir C hasil. Formulir C inilah yang dibacakan dalam rapat pleno terbuka dan ditayangkan di Sirekap," papar Hasyim.
KPU telah memberikan surat pemberitahuan kepada PPK di seluruh Indonesia terkait penghentian sementara ini. Rekapitulasi di kecamatan yang datanya sudah sinkron akan dilanjutkan, sedangkan yang belum sinkron akan diselesaikan secara paralel.
Dengan langkah ini, KPU memastikan proses rekapitulasi suara berjalan akurat dan transparan.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Rakor Tim DESK Pilkada Mahulu, Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Lancar dan Kondusif
- KPU Samarinda Siapkan Template Braille untuk Pemilih Difabel di Pilkada 2024
- Tim Hukum Isran-Hadi Kritik Pelaksanaan Debat Kedua Pilgub Kaltim
- Tema Debat Kedua Pilgub Kaltim 2024: Tata Kelola Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Ahli Hukum Tata Negara Unmul Paparkan Frasa Pelantikan di PTUN Banjarmasin, Buktikan Edi Damansyah Belum 2 Periode