Nasional

Blokir Anggaran Kementerian/Lembaga Sebesar Rp50,14 Triliun, Kemenkeu Sebut untuk Antisipasi Dampak Ekonomi Global

Network — Kaltim Today 13 Februari 2024 09:13
Blokir Anggaran Kementerian/Lembaga Sebesar Rp50,14 Triliun, Kemenkeu Sebut untuk Antisipasi Dampak Ekonomi Global
Ilustrasi. (Pixabay)

Kaltimtoday.co - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menerapkan kebijakan penyesuaian anggaran atau automatic adjustment pada tahun anggaran 2024. Total anggaran yang diblokir dari seluruh kementerian/lembaga (K/L) mencapai Rp 50,14 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut, langkah ini diambil untuk mengantisipasi dampak dinamika perekonomian global yang dapat memengaruhi perekonomian dalam negeri.

“Kebijakan automatic adjustment ini merupakan langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas fiskal di tengah ketidakpastian ekonomi global,” ujar Sri Mulyani Indrawati.

Kegiatan yang diprioritaskan untuk pemblokiran anggaran meliputi:

  1. Belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak, atau dapat ditunda (termasuk honor, perjalanan dinas, paket meeting, dan belanja operasional lainnya).
  2. Belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak, atau dapat ditunda.

Kegiatan yang saat ini diblokir dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir semester I TA 2024.

Adapun anggaran yang dikecualikan dari kebijakan ini adalah:

  • Belanja bantuan sosial (PBI jaminan kesehatan, program keluarga harapan, kartu sembako).
  • Belanja terkait tahapan pemilu.
  • Belanja terkait IKN.
  • Belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak.
  • Belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (availability payment/AP).
  • Belanja untuk daerah otonomi baru (4 provinsi), kementerian/lembaga baru, dan belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.

K/L dapat menjalankan mekanisme automatic adjustment dalam dua tahap, yakni:

  1. Pengusulan kegiatan/klasifikasi rincian output/akun yang akan diblokir pada catatan halaman IV A DIPA sesuai dengan besaran automatic adjustment masing-masing K/L. Pengusulan ini dilakukan melalui aplikasi SAKTI dengan memilih kode 9.
  2. Pengusulan revisi anggaran melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023.

Surat usulan revisi automatic adjustment harus disampaikan kepada Dirjen Anggaran paling lambat pada 26 Januari 2024.

[RWT]



Berita Lainnya