Nasional

Rencana Pemerintah untuk Pembatasan Penggunaan BBM Pertalite Masih Tunggu Revisi Perpres

Suara Network — Kaltim Today 09 Januari 2024 09:09
Rencana Pemerintah untuk Pembatasan Penggunaan BBM Pertalite Masih Tunggu Revisi Perpres
Ilustrasi. (Dok Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co - Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), telah mengumumkan rencana pembatasan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi. Namun, implementasi kebijakan ini masih bergantung pada perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 yang mengatur distribusi dan penjualan BBM.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menyatakan bahwa, pengaturan ini akan segera dilakukan setelah revisi Perpres terbit.

"Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kami baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam Penutupan dan Konferensi Pers Posko Nasional Sektor ESDM Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, Selasa (9/1/2024).

Erika menambahkan bahwa, kebijakan ini ditujukan untuk mendetailkan kriteria konsumen yang berhak menggunakan BBM bersubsidi seperti Pertalite. Saat ini, regulasi hanya terbatas pada penggunaan solar bersubsidi.

Lebih lanjut, Erika mengungkapkan bahwa revisi Perpres akan mengklarifikasi siapa saja yang berhak menggunakan BBM Pertalite.

"Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya. Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite," tambah Erika.

Revisi Peraturan Presiden tersebut telah diusulkan sejak pertengahan tahun 2022. Revisi ini dianggap penting untuk membatasi konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tidak melebihi kuota yang telah ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya