Nasional
Resmi! MK Bentuk MKMK Permanen, Berikut Daftar Anggotanya
Kaltimtoday.co - Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) sebagai badan permanen setelah pelantikan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK, menggantikan Anwar Usman.
MKMK permanen ini akan beroperasi dengan bantuan sekretariat MKMK yang sudah ditetapkan sejak 24 Oktober 2023 dan para anggota MKMK akan menjabat selama satu tahun.
Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, MKMK permanen ini terwujud berdasarkan Pasal 27 A Undang-Undang MK.
Daftar Anggota MKMK
Susunan MKMK terdiri dari 3 (tiga) anggota dari berbeda latar belakang bidang hukum, yakni:
- Prof Dr Yuliandri (latar belakang unsur akademisi)
- Dr I Dewa Gede Palguna (latar belakang unsur tokoh masyarakat)
- Dr H Ridwan Mansyur (latar belakang unsur hakim MK)
Pelantikan anggota MKMK permanen akan dilakukan pada 8 Januari 2024, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta pejabat dari Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Alasan Pembentukan MKMK
Ketua MK Suhartoyo menekankan bahwa pembentukan MKMK merupakan kewajiban undang-undang untuk menindaklanjuti pelaporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. MKMK permanen memungkinkan penanganan cepat terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Suhartoyo menambahkan bahwa komposisi MKMK permanen akan ditentukan melalui rapat permusyawaratan hakim untuk mencapai kesepakatan bersama, mengingat Peraturan MK memungkinkan MKMK dibentuk secara ad hoc dan tidak permanen sebelumnya.
Pembentukan MKMK permanen ini diharapkan dapat meningkatkan penegakan etika dan tanggung jawab hakim konstitusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK
Seperti yang diketahui, Suhartoyo merupakan Ketua MK baru mengganti posisi Anwar Usman. Ia dilantik di ruang sidang pleno gedung MK pada Senin (13/11/2023) di Jakarta.
Pelantikan dihadiri oleh seluruh hakim MK kecuali mantan Ketua MK Anwar Usman. Suhartoyo dilantik berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 yang ditandatangani Saldi Isra atas nama Ketua MK
Dalam pidatonya usai sumpah jabatan, Suhartoyo memastikan MK sebagai lembaga peradilan serta lembaga yang mandiri akan bebas dari intervensi pihak manapun termasuk kekuasaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Indonesia Gaungkan “Peringatan Darurat”, Ini Asal Usul Video Garuda Berlatar Biru yang Rilis Sejak 2 Tahun Lalu
- Imbas Putusan MK Soal Ambang Batas, Baleg DPR Bahas Revisi UU Pilkada
- Tahapan dan Jadwal Sidang Sengketa Pileg 2024 oleh MK, Ada 279 Perkara
- Live Streaming! Berikut Link Nonton Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024
- Kapan MK Umumkan Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024?