Politik
Imbas Putusan MK Soal Ambang Batas, Baleg DPR Bahas Revisi UU Pilkada
Kaltimtoday.co - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi putuskan mengabulkan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan MK Nomor 60 tersebut mengubah ambang batas persentase jumlah suara parpol dalam mengusung calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Firman Soebagyo selaku Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, mengakui bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa revisi ini tidak dimaksudkan untuk menganulir putusan MK.
"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga tidak bisa dianulir oleh undang-undang," jelasnya, dikutip Berita Satu.
Respons DPR Terhadap Putusan MK
Firman menjelaskan bahwa DPR harus segera merespons putusan MK tersebut karena putusan tersebut berdampak pada perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam UU Pilkada. Sebab itu, Pasal 7 dan Pasal 40 UU Pilkada menjadi fokus dalam pembahasan ini, dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan putusan MK.
"Keputusan Mahkamah Konstitusi memang mendesak, sehingga kami perlu mempertegas ketentuan yang telah diputuskan oleh MK," ujar Firman.
Kontroversi Norma Baru dalam Putusan MK
Namun, Firman juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai norma baru yang ditambahkan oleh MK dalam UU Pilkada. Menurutnya, MK seharusnya hanya memiliki wewenang untuk menerima atau menolak gugatan, bukan menambahkan norma baru.
Pembahasan Revisi UU Pilkada
Rapat pembahasan revisi UU Pilkada diadakan pada pukul 10.00 WIB, melibatkan Baleg DPR, pemerintah, dan DPD. Rapat ini bertujuan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU (RUU Pilkada).
Adanya pembahasan ini, DPR berupaya menyesuaikan peraturan dengan putusan MK serta mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan oleh norma baru yang ditambahkan dalam UU Pilkada.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tumbuk Movement-CeCUR Jadi Inisiator Dialog Publik, Tantang Calon Pemimpin Tanggap Soal Isu Lingkungan dan Perubahan Iklim
- Kolaborasi JMS dan AJI Samarinda, Wadahi Diskusi Soal Netralitas Pilkada dan Tekankan Jurnalis Bukan Juru Kampanye
- Polda Kaltim Kerahkan 7.000 Personel untuk Operasi Mantap Praja 2024
- Edi-Rendi Yakin Elektabilitas Meningkat Usai Debat Perdana Pilkada Kukar
- Hasil Survei LSI Strategi di PIlkada Kutim 2024: Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi 45,75%, Kasmidi Bulang-Kinsu 34,75%