Samarinda
Revisi Perda Sampah, Bukan Cara untuk Tingkatkan PAD

Kaltimtoday.co, Samarinda — Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2020, tentang Pengolahan Sampah di Samarinda sedang dikerjakan bersama di DPRD Samarinda. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, sebagai instansi yang mengusulkan perubahan Perda tersebut menegaskan bahwa, revisi yang diajukannya bukan untuk tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda.
Revisi perda ini dilakukan DLH Samarinda untuk menegaskan aturan yang sebelumnya sudah ada.
“Jadi sanksi yang diberikan, bisa membuat efek jera yang lebih maksimal. Jadi masyarakat bisa mengubah kebiasaan mereka untuk buang sampah tidak pada tempatnya,” kata Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani.
Memang ada denda yang diterapkan dalam revisi Perda yang diusulkannya. Namun perempuan yang biasa disapa Yama ini mengaskan bahwa, besarnya denda yang masuk ke kas daerah bukan merupakan sebuah indikator keberhasilan.
“Karena justru semakin banyak yang bayar denda, semakin tidak sadar masyarakat kita. Tujuannya kan mendisiplinkan,” tegasnya.
Dia berharap, dengan diterapkannya aturan baru, masyarakat akan lebih disiplin dalam membuang sampah. Tidak lagi membuang sampah ke sungai, di jalan, atau di luar waktu-waktu yang sudah ditetapkan.
[KA | RWT | ADV]
Related Posts
- DPRD Samarinda Desak Percepatan Zona Baru TPA Sambutan, Cegah Krisis Sampah
- Wujudkan Bontang Jadi Kota Terbersih di Indonesia, Wali Kota Neni Gaungkan Program Gesit
- DPRD Berau Bentuk Pansus Khusus Perusda, Soroti Lemahnya Kontribusi untuk PAD
- Dongkrak PAD, Pemprov Kaltim Tangkap Peluang Jasa Tambat Lewat Perusda
- DLH Samarinda Bongkar TPS Teuku Umar, Warga Diimbau Tertib Buang Sampah