Kukar
Rugikan Daerah Rp50 Miliar, DPRD Kukar Bakal Awasi Dugaan Kasus Korupsi PT MGRM
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sebagai fungsi pengawasan, DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) turut mengawal dugaan kasus korupsi yang terjadi di Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), yakni PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).
Diketahui, akibat korupsi tersebut diduga merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar senilai Rp50 miliar.
Komisi I DPRD Kukar selaku Bidang Hukum dan Pemerintahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai upaya mengawal dugaan korupsi Participating Interest (PI) PT MGRM, bertempat ruang badan musyawarah (BANMUS) pada Senin (28/6/2021) kemarin.
Dalam RDP tersebut, turut disaksikan beberapa warga masyarakat yang tergabung dalam aliansi Bubuhan Suara Rakyat (Busur).
Ketua Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi memimpin langsung jalanya rapat. Dia mengatakan, kedatangan Busur meminta agar DPRD dan Pemkab Kukar secara aktif terus mengawal kasus ini hingga selesai. Dengan adanya kasus ini bisa menjadi evaluasi dan pembelajaran untuk kedepannya supaya menjadi lebih baik lagi.
"Persoalan hukumnya kami serahkan ke hukum yang berlaku, kami memberikan support dan bakal mengawal kasus ini hingga tuntas," kata Supriyadi.
Hal senada juga disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PT MGRM, Iqbal Nasution. Dia mengatakan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses hukumnya kepada pihak berwajib sembari menunggu hasil keputusan seperti apa nantinya.
"Kami ucapkan terimakasih untuk teman-teman Busur yang terus mengawal proses hukumnya, supaya proses keadilan yang kita harapkan bisa terwujud dengan baik," ujar Iqbal.
Diketahui kedatangan Busur guna memberikan tiga tuntutan yakni DPRD Kukar dapat pro aktif mengawal kasus ini hingga tuntas. Kedua, meminta DPRD turut juga mengawasi Kejati Kaltim yang melakukan proses hukum supaya transparan terbuka dan akuntabel.
Ketiga meminta DPRD memberikan fungsi evaluasi pengawasan terhadap pengelolaan BUMD supaya bisa berjalan dengan baik kedepannya.
[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]
Related Posts
- Prabowo: Hanya yang Berkomitmen pada Pemerintahan Bersih yang Akan Bersama Saya
- KPK Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Efektivitas Pemberantasan KorupsiĀ
- Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Lagi Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Bankaltimtara, Negara Merugi Rp 15 Miliar
- KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 319 Miliar dalam Kasus Pengadaan APD Covid-19
- Awang Faroek Ishak Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP Kaltim