PPU

RUU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2021, AGM: Ini Perwujudan Sila Kelima

Kaltim Today
25 Maret 2021 09:19
RUU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2021, AGM: Ini Perwujudan Sila Kelima
Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud. (Alif/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Penajam – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ditetapkan menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 DPR RI. Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud turut menanggapi perihal tersebut.

Bupati termuda se-Kaltim yang akrab dipanggil AGM ini mengungkapkan bahwa, keputusan Presiden Joko Widodo menunjuk PPU dan Kukar sebagai IKN sangat tepat, juga berkenaan dengan sila kelima Pancasila yang mengusung nilai keadilan.

"Pembangunan dan apa yang diterapkan oleh presiden ini saya rasa sangat bertepatan dengan sila kelima. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Pengesahan RUU Prolegnas Prioritas 2021 sendiri dilakukan dalam rapat paripurna DPR bertempat di kompleks gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta pada Selasa (23/3/2021). Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Kami berharap diberi kemudahan dan dipercepat untuk disetujui menjadi Undang-Undang. Insyaallah warga Kaltim dan Indonesia timur siap!" kata AGM pada Rabu (24/3/2021), sebagaimana dikutip dari laman detiknews.

Pihaknya mengaku PPU memiliki kesiapan yang matang untuk menjadi IKN baru Republik Indonesia. Jargon “Membangun Peradaban Baru untuk Indonesia” pun dia dengungkan, beserta tekad untuk menjadikan negara ini sebagai poros maritim dunia.

"Kita di Penajam Paser Utara membuat tagline “Membangun Peradaban Baru untuk Indonesia”bahkan untuk poros maritim dunia," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, RUU tentang pemindahan IKN menjadi Prolegnas prioritas 2021 bersama dengan 32 RUU lainnya. Penetapan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 itu sendiri telah melalui sejumlah tahapan, termasuk memperhatikan pandangan-pandangan fraksi terkait substansi RUU.

"Pada prinsipnya semua menyetujui Prolegnas Prioritas 2021 dan Prolegnas RUU Perubahan 2020 - 2024," kata Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR.

[ALF | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya