Kaltim
Samarinda Batal Terapkan PPKM Darurat, Ini Penjelasan Pemprov Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 23/2021, Samarinda batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) atau yang kini lebih dikenal dengan PPKM level 4. Artinya, PPKM level 4 di Kaltim hanya diterapkan di Balikpapan, Berau, dan Bontang.
Padahal sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim, M Jauhar Efendi menyebutkan, Samarinda akan menerapkan PPKM level 4. Hal itu disampaikannya saat mengikuti rakor penanganan Covid-19 se-Indonesia, Senin (19/7/2021).
Dikonfirmasi, Jauhar menyebut, keputusan sepenuhnya berada di pusat. Meski saat rakor Samarinda ditetapkan untuk PPKM level 4, namun Inmendagri mesti menjadi dasar hukum yang harus dipatuhi.
“Mendagri baru mengeluarkan ternyata enggak masuk, ya jadi ikuti saja instruksi, padahal ketika rakor jelas bahwa Samarinda masuk PPKM level 4,” kataJauhar dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (21/7/2021).
Sehingga, Pemprov Kaltim pun telah mengeluarkan Ingub Nomor 16/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus di Benua Etam. Serta Ingub Nomor 17/2021 tentang penunjukan rumah sakit khusus pelayanan Covid-19.
Dijelaskan Jauhar, pemerintah pusat juga tidak membeberkan dan memberi alasan perihal Samarinda yang batal melakukan PPKM level 4. Padahal, di rakor sebelumnya ada beberapa pertimbangan yang membuat Samarinda masuk kategori PPKM level 4. Beberapa di antaranya seperti kasus terkonfirmasi, ketersediaan tempat tidur di rumah sakit dan pusat karantina, serta lambannya realisasi vaksinasi.
“Tidak disampaikan alasannya, hanya surat instrusksi Mendagri tersebut saja," lanjutnya.
Meski begitu, Pempov Kaltim tak mempermasalahkan pembatalan itu. Namun, Jauhar mengingatkan kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk tidak lengah. Berapa pun level PPKM yang diterapkan, penanganan dan pengendalian harus tetap diseriusi.
“Pesan kami jangan sampai lengah, karena varian Delta ini pun sudah masuk di Kaltim, ada 3 daerah yakni di Balikpapan, Bontang, dan Samarinda," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda melalui akun Facebook-nya juga menyampaikan bahwa Samarinda sudah bebas dari PPKM level 4. Dirinya turut mensyukuri itu karena adanya sinergitas antar seluruh pemangku kepentingan.
“Berkat sinergi pemkot Samarinda, TNI- Polri dan semua elemen warga, Samarinda tidak termasuk dalam PPKM berbasis mikro level 4,” tulis Andi Harun dalam unggahannya.
Berdasarkan hasil evaluasi dan dalam rangka upaya pengendalian Covid-19 di Samarinda, Pemkot juga resmi memperpanjang PPKM mikro sampai 25 Juli 2021. Perpanjangan ini mengacu pada Instruksi Wali Kota Nomor 1 dan 2/2021.
“Mari kita terus tingkatkan optimisme, sinergi dan doa kita semua, semoga 26 Juli, Samarinda dapat melakukan relaksasi atas PPKM mikro," pungkasnya.
[YMD | TOS]
Related Posts
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media
- HIPMI Gelar Creative Preneur dan Mini Expo, Dorong Ekonomi Kreatif Kaltim Hadapi Pasar IKN