Advertorial

Sambangi Penyandang Disabilitas di Kelurahan Maluhu, Dinsos Kukar: BPJS Kesehatan Bakal Ditanggung Pemerintah

Supri Yadha — Kaltim Today 03 April 2023 19:29
Sambangi Penyandang Disabilitas di Kelurahan Maluhu, Dinsos Kukar: BPJS Kesehatan Bakal Ditanggung Pemerintah
Sekretaris Dinsos Kukar, Yuliandris bersama Lurah Maluhu mengunjungi warga disabilitas. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara (Dinsos Kukar) mendatangi seorang disabilitas di Kelurahan Maluhu. Sebelumnya, Lurah Maluhu, Tri Joko Kuncoro menerima laporan bahwa salah satu warganya belum mendapat bantuan dari pemerintah.

Warga disabilitas tersebut merupakan seorang perempuan bernama Alfiyah, kelahiran tahun 1990. Diketahui, Alfiyah tinggal bersama kedua orangtuanya yang sudah lanjut usia (Lansia) di RT 007 Maluhu.

Sekretaris Dinsos Kukar, Yuliandris mengapresiasi Lurah Maluhu yang terjun langsung mendatangi dan melihat masyarakatnya yang memerlukan bantuan.

Menurutnya, Alfiyah beserta keluarga layak menerima bantuan, termasuk terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"Karena Dinsos ini kan, tidak bakalan mengetahui masyarakat di seluruh kabupaten tanpa ada bantuan dari pemerintah setempat. Ketika ada masyarakat yang memerlukan bantuan, segera laporkan kepada Dinsos," ungkap Yuliandris, Senin (3/4/2023).

Dia menambahkan, pemerintah akan menanggung biaya BPJS Kesehatan. Mengingat, kedua orangtua Alfiyah sudah lanjut usai dan ibunya juga melakukan cuci darah dua kali dalam seminggu serta Alfiyah juga butuh pengobatan medis.

Selama ini, mereka membayar BPJS Kesehatan secara mandiri yang dibayarkan oleh ketiga anaknya yang sudah berumah tangga. Dalam waktu dekat, BPJS mereka akan  segera diurus.

"Senin (hari ini) sudah bisa diurus BPJS dan dibayarkan oleh pemerintah, yang ngurus langsung Lurah Maluhu," sambungnya.

Dia berharap, pusat kesejahteraan sosial (Puskesos) di desa dan kelurahan dapat melaporkan jika ada warga yang belum terdata dan belum mendapat bantuan.

"Arahan bupati, warga yang memang berhak menerima bantuan itu harus menerima bantuan dan warga yang masih menerima bantuan tetapi dia tidak berhak menerima bantuan karena tidak layak, karena perekonomiannya (mampu) segala macam itu jangan dikasih bantuan. Bupati mengarahkan semua bantuan harus tepat sasaran," tutupnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya