Advertorial

Satpol PP Kukar Mulai Tertibkan Pedagang Kopi Gerobak, Diberi Waktu Transisi Sebulan

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 08 Oktober 2025 18:03
Satpol PP Kukar Mulai Tertibkan Pedagang Kopi Gerobak, Diberi Waktu Transisi Sebulan
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar Rasidi. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menertibkan aktivitas pedagang yang berjualan di area trotoar dan pinggir jalan. Namun, langkah awal yang dilakukan bukan dengan penindakan, melainkan edukasi dan sosialisasi agar pelaku usaha memahami aturan yang berlaku.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar Rasidi menyebutkan, bahwa pendekatan persuasif ini dilakukan karena banyak pelaku usaha, terutama anak muda, belum memahami bahwa trotoar merupakan fasilitas umum yang tidak boleh digunakan untuk berdagang.

“Untuk sementara kami berikan waktu edukasi dulu, tidak langsung ditindak. Kami ingin semuanya tertib tanpa mengganggu pengguna jalan,” ujarnya belum lama ini.

Menurut Rasidi, aturan mengenai penggunaan jalan dan trotoar sudah diatur jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 5/2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Karena itu, penanganan pedagang di area tersebut akan dilakukan secara kolaboratif bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Kukar.

Apalagi, belakangan ini mulai marak pedagang minuman dan kafe-kafe kecil yang beroperasi menggunakan kendaraan listrik di pinggir jalan. Rasidi menegaskan, pihaknya tidak ingin langkah penertiban dianggap mematikan semangat wirausaha, melainkan untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan bersama.

“Anak-anak muda sekarang mulai semangat berusaha, itu bagus. Tapi jangan sampai usahanya menimbulkan risiko bagi pengguna jalan atau membuat kawasan terlihat semrawut,” lanjutnya.

Satpol PP Kukar memberi waktu sekitar satu bulan kepada para pedagang untuk menyesuaikan diri dan mencari lokasi usaha yang lebih layak. Selama masa tersebut, pihaknya melakukan edukasi langsung di lapangan.

Namun Rasidi menegaskan, pemberian waktu itu bukan izin untuk berdagang di area larangan. Setelah batas waktu berakhir, Satpol PP tetap akan menegakkan aturan melalui teguran tahap pertama hingga ketiga.

“Trotoar dan badan jalan itu fasilitas umum, bukan tempat usaha. Jadi kami tetap akan melakukan penegakan jika masih ditemukan pelanggaran,” pungkasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]



Berita Lainnya