Daerah

Satpol PP Samarinda Pasang Banner Larangan Berjualan di Sepanjang Trotoar Jalan APT Pranoto

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 27 Agustus 2025 10:34
Satpol PP Samarinda Pasang Banner Larangan Berjualan di Sepanjang Trotoar Jalan APT Pranoto
Pemasangan banner larangan berjualan di kawasan Jalan APT Pranoto Samarinda. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Samarinda melakukan pemasangan banner terkait larangan berjualan di sepanjang trotoar Jalan APT Pranoto Samarinda. Pemasangan banner tersebut dilakukan dengan tim gabungan Dishub Samarinda pada Rabu (27/08/2025) pukul 09.30 WITA.

Mengacu pada Perda Kota Samarinda Nomor 4/2025 dan Perda Kota Samarinda Nomor 5 2025, masyarakat memang dilarang untuk berjualan di atas parit, trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum lainnya.

"Sebenarnya, permasalahan ini sudah terjadi cukup lama, mungkin sekitar satu bulan. Ini merupakan bentuk tindak lanjut dari aduan atau laporan warga terkait keberadaan PKL, khususnya yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di kawasan APT Pranoto," kata Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini.

Lebih lanjut, Satpol PP tentu memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam menangani masalah ini. Pertama, pihak kecamatan sudah lebih dulu turun ke lapangan untuk memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada para pedagang yang melanggar aturan. Kedua, dari internal Satpol PP, khususnya bidang penegakan peraturan, juga telah mengirimkan surat pemberitahuan berisi larangan berjualan di atas trotoar dan badan jalan. 

"Hari ini, kami belum melakukan penertiban langsung. Kami masih dalam tahap pemasangan banner di tiga titik lokasi," kata Anis.

Melalui pantauan di lapangan, beberapa PKL di kawasan Jalan APT Pranoto biasanya berjualan dari sore ke malam hari. Banyak dari mereka berjualan kopi keliling, dan menjadi tempat berkumpulnya anak muda di sana.

"Karena itu, kami juga berencana untuk melakukan pemantauan pada malam hari, guna melihat kondisi di lapangan setelah pemasangan banner. Sebab, meskipun sudah diberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, banyak pedagang yang tidak bergeser dari lokasi tersebut," imbuhnya.

Anis mengimbau, para pedagang serta masyarakat bisa menaati peraturan yang berlaku, untuk tidak berjualan di sepanjang trotoar ataupun fasilitas umum lainnya.

"Kami akan terus melakukan monitoring. Dan jika ke depannya tidak ada perubahan atau perbaikan dari para pedagang, maka mau tidak mau, suka tidak suka, kami harus bertindak sesuai tugas dan fungsi kami, yakni melakukan penegakan perda," tutup Anis.

[RWT] 



Berita Lainnya