Daerah

Sebut Telah Antisipasi Dampak Debu IKN, Otorita Dorong Pemda Setempat Lakukan Hal Serupa

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 08 November 2023 09:31
Sebut Telah Antisipasi Dampak Debu IKN, Otorita Dorong Pemda Setempat Lakukan Hal Serupa
Deputi Otorita IKN Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin.

Kaltimtoday.co, Penajam Paser Utara - Deputi Otorita IKN Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin menyebut pihaknya telah mengambil sejumlah langkah guna mengurangi dampak debu terhadap warga. Dua di antarnaya ialah melakukan sosialisasi terkait penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan membagikan masker. 

Alimuddin menjelaskan, sosialisasi terkait ISPA itu dilakukan bukan saja bagi warga setempat, tapi juga terhadap pekerja proyek di IKN. Bagi pekerja, sosialisasi turut menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Universitas Indonesia (UI). Selain juga meminta hal serupa dilakukan oleh seluruh kontraktor di IKN.

Sementara untuk masyarakat, Alimuddin bilang pihaknya telah melakukan sosialisasi serupa. Inisiatif dilakukan Otorita IKN lantaran melihat kondisi yang kala itu sedang kemarau. Sosialisasi yang menurut Alimuddin terakhir kali dilakukan September 2023 lalu itu dibarengi dengan pembagian masker. 

‘’Ini inisiatif dari kami. Sebenarnya ini stimulan saja dari kami dan Kemenkes, supaya kemudian bareng-bareng pemerintah daerah juga melakukan layanan serupa. Karena sekali lagi, ini masih wilayahnya,’’ katanya kepada Kaltimtoday.co, Selasa (7/11/2023) siang. 

Pembagian masker ini juga menyasar sejumah sekolah. Terutama sekolah yang posisinya tak jauh dari jalan utama, di mana banyak truk proyek IKN kerap melintas. 

Kendati mengaku telah mengambil sejumlah langkah, Alimuddin mengungkapkan upaya ini tentu belum menjangkau seluruh masyarakat. Masih ada yang masih belum mendapat giliran sasaran program. Meski begitu, pembangunan IKN, katanya, tentu tak bisa dihentikan. Tetap harus lanjut sebab ada sejumlah target yang telah ditetapkan pemerintah. 

Itu sebabnya, karena kegiatan tersebut bersifat stimulan, ia berharap pemerintah daerah mestinya melakukan dan melanjutkan program serupa. Bukannya sekadar bertumpu pada Otorita IKN. 

‘’Wajib itu mereka [pemerintah daerah] layani [warga sekitar IKN], tidak bisa ditinggal,’’ tegasnya. 

Jawaban Alimuddin ini kemudian memperjelas peran pemerintah daerah terhadap warga yang bermukim di sekitar proyek pembangunan IKN. Kata mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ini, pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab PPU, Kutai Kartanegara (Kukar) dan Pemprov Kaltim tetap harus melayani warga di sekitar proyek IKN. Mereka tidak boleh diabaikan, pelayanan harus diberikan mulai dari lahir sampai meninggal dunia. 

‘’Seluruh pelayanan pemerintahan, mulai lahir sampai meninggal dunia tetap harus dilakukan,’’ katanya. 

Alimuddin menyayangkan ketika sejumlah pejabat daerah setempat bilang tak bisa memberikan pelayanan dan mengawasi warga sekitar proyek IKN karena merasa daerah tersebut sudah jadi kewenangan Otorita. Menurutnya itu pendangan yang keliru. Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 3/2022 Jo UU Nomor 21/2023 tentang Ibu Kota Negara Pasal 39 disebutkan, pemda masih wajib melaksanakan pelayanan bagi warga yang bermukim di sekitar kawasan IKN. 

Adapun bunyi Pasal 39 ayat 3 ialah ‘’Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melaksanakan urusan pemerintahan daerah di wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kecuali kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).’’

Peran dan tanggung jawab pemda terhadap warga di sekitar IKN akan lepas hingga presiden menetapkan tanggal pemindahan IKN Nusantara dari DKI Jakarta. 

‘’Jelas kok aturannya itu. Termasuk anggaran anggaran 2024, masih wajib dialokasikan. Jangan ditinggal. Karena di ayat 4 [UU IKN] dijelaskan, provinsi [Kaltim] Kukar, PPU masih melakukan pemungutan pajak sampai penetapan pemindahan IKN,’’ tandasnya.

[RWT]



Berita Lainnya