Advertorial

Sejumlah PNS Terdata Kemiskinan Ekstrem, Dinsos PPU Minta Pemutakhiran Data

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 10 Mei 2023 19:25
Sejumlah PNS Terdata Kemiskinan Ekstrem, Dinsos PPU Minta Pemutakhiran Data
Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Penanganan Fakir Miskin Dinsos PPU, Siti Mariam. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk kategori kemiskinan ekstrem yang terangkum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI (Kemensos RI). Hal itu dinilai tidak sesuai dengan data di lapangan. 

Temuan itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD PPU terkait penanganan kemiskinan ekstrem di PPU yang jumlahnya mencapai 1.800 jiwa.

Siti Mariam selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan dan Pengembangan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) PPU mengatakan, DTKS Dinsos PPU berbeda dengan data yang dimiliki Badan Pusat Statistik (BPS) maupun data Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI).

“Itu tadi yang dibahas, bagaimana supaya bisa satu data seluruh Indonesia,” tuturnya usai RDP berlangsung pada Selasa (9/5/2023).

Menurut pihaknya, hasil pertemuan dengan DPRD PPU mencetuskan rencana akan dibentuknya tim yang akan melakukan verifikasi data. Tim tersebut akan digagas dari lini sektor paling kecil di tingkat RT dan kelurahan. 

“Komisi II akan menganggarkan untuk pembentukan tim. Nanti kemungkinan dibentuk Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU,” imbuhnya. 

Indikator kemiskinan ekstrem yang dimaksud Kemenko PKM RI yakni jika pengeluaran seseorang berada di bawah angka Rp10.739 per orang per hari atau Rp322.170 per orang per bulan. Sedangkan data BPS pada Maret 2021, garis kemiskinan ekstrem ditetapkan di angka pengeluaran seseorang Rp11.941,12 per orang per hari atau Rp358.233,6 per orang per hari. 

Indikator kemiskinan ekstrem di PPU sendiri lebih lebih merujuk pada data BPS. Hal itu sesuai yang disampaikan Bupati Hamdam yang menyebut jumlah warga berpenghasilan di bawah Rp 12 ribu per hari atau sama dengan sekitar Rp360 ribu per bulan. 

Sedangkan pihak Siti sendiri berpandangan, data yang digunakan Dinsos untuk menentukan kategori kemiskinan ekstrem di PPU saat ini merupakan DTKS dari pusat berdasarkan nama dan alamat. 

“Jadi kami tidak bisa menyanggah. Bantuan (program) dari pusat, datanya dari pusat. Makanya kami juga kaget. Begitu ada masalah baru dihubungi,” jabarnya.

Dinsos PPU berharap agar semua program bantuan dari pusat sebaiknya dilaksanakan secara terintegrasi untuk diverifikasi terlebih dahulu agar menghindari kekeliruan.

“Sekarang banyak yang komplain, tetangganya dapat bantuan padahal mampu, sementara dia kategori tidak mampu, tidak dapat bantuan. Karena verifikasi tidak melalui kami,” tutupnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya