Daerah
Semalam Tiga Pelaku Narkotika di Muara Kaman Ditangkap, Pemilik Setengah Kilo Buron
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Peredaran narkotika di Kecamatan Muara Kaman berhasil diungkap dalam satu malam. Polsek Muara Kaman mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan sabu di lokasi berbeda pada Senin (13/4/2026), sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial H (38), A (39), dan SF (35). H dan A diamankan di Desa Menamang Kanan, sedangkan SF ditangkap di Desa Sabintulung. Adapun satu pelaku lain berinisial AW kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Menamang Kanan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan H di sebuah rumah.
Saat dilakukan penggeledahan, H mengakui menyimpan sabu yang disembunyikan di sela atap pintu rumah walet miliknya. Petugas menemukan 20 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 6,54 gram serta uang tunai Rp780 ribu.
“Saat diinterogasi, H mendapatkan narkotika dari SF melalui perantara A,” kata IPTU Herwin.
Berselang sekitar 15 menit atau pukul 18.45 Wita, petugas kembali mengamankan A. Lokasi penangkapannya masih berada di Desa Menamang Kanan dan tidak jauh dari lokasi H, hanya berbeda rukun tetangga (RT).
Dari hasil pemeriksaan, A mengaku berperan sebagai perantara yang mengambil dan mengantarkan sabu kepada H. Polisi menemukan tiga bungkus plastik bening berbalut kertas foil dengan berat kotor 0,82 gram.
Pelaku A juga mengaku memperoleh sabu dari SF di Distrik 32 Sebulu, Desa Sabintulung, sebelum diserahkan kepada H.
“Setelah itu dibagi kembali kepada A sebanyak enam poket,” jelasnya.
Pengembangan kasus berlanjut pada malam yang sama. Petugas bersama kedua pelaku menuju Desa Sabintulung dan berhasil menangkap SF di Mes RPK Distrik 32 Sebulu sekitar pukul 20.30 Wita.
Dari tangan SF, petugas mengamankan sabu dengan berat kotor 25,7 gram. Ia mengakui sebagai pemasok bagi H dan A.
“Dari keterangan SF, barang haram itu berasal dari seseorang bernisial AW dari Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur,” ungkap Herwin.
Petugas kemudian bergerak ke kediaman AW di Desa Muara Bengkal Ulu pada Selasa (14/4/2026). Namun, pelaku tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri.
Dalam penggeledahan yang disaksikan orang tua pelaku dan ketua RT setempat, ditemukan barang bukti dalam jumlah besar di kamar AW, yakni 10 bal sabu dengan berat kotor 512,48 gram, dua bungkus ganja seberat 19,01 gram, serta dua paket sabu tambahan dengan berat 10,53 gram.
Kini, AW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara tiga pelaku lainnya telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut.
[SUP]
Related Posts
- Usung Konsep Bursa Kerja Tiap Hari, Pemkab Kukar Luncurkan Aplikasi Kukar Siap Kerja
- Pagu Naik Jadi Rp150 Juta per RT, Bupati Kukar Luncurkan Program RT-Ku Terbaik
- Overkapasitas Pasien, Pemprov Kaltim Evaluasi RSUD AWS dan Siapkan Gedung Baru
- Demi Jamin Kepastian Harga Tandan Buah Segar, Dinas Perkebunan Kaltim Desak Petani Sawit Jalin Kemitraan
- Melalui Penerbangan Langsung ke Tiongkok, Ekspor Perikanan Segar Kaltim Capai 56 Ton per Bulan









